Soal ASN Berpolitik di Pilkada, Ketua DPRD Makassar Singgung PJ Wali Kota

| 03 Dec 2020 08:00
Soal ASN Berpolitik di Pilkada, Ketua DPRD Makassar Singgung PJ Wali Kota
Ilustrasi pilkada (Era.id)

ERA.id - Ketua DPRD Kota Makassar Provinsi Sulawesi Selatan dari NasDem, Rudianto Lallo menyingung PJ Wali Kota Makassar, Rudy Djamaluddin. Ia meminta Rudy Djamaluddin konsisten menegakkan aturan bila ada aparatur sipil negara (ASN) yang terbukti melakukan politik praktis.

Komentar Rudianto Lallo ini masuk akal, setelah tim Danny-Fatma melaporkan Nurdin Abdullah dan Rudy Djamaluddin karena dianggap memobilisasi ASN untuk bekerja memenangkan seorang pasangan calon di Pilkada Makassar.

Kata Rudy, kepala daerah harus konsisten dengan pernyataan-pernyataan sebelumnya yang akan menjatuhkan sanksi tegas kepada siapapun ASN yang terbukti melanggar netralitas.

Hal itu penting dilakukan untuk memberikan pembelajaran pada ASN yang berpolitik praktis. "Ada undang-undang ASN. Merit sistem yang sudah dibangun jangan kemudian karena politisasi demokrasi, mengakibatkan ASN keluar jalur,” katanya.

Menurut dia, apa yang terjadi pada oknum-oknum ASN yang sudah berproses di KASN. Wali Kota Makassar harus konsisten menegakkan aturan tidak boleh pandang bulu.

Sementara Pj Wali Kota Makassar Rudy hingga kini belum juga memberikan sanksi terhadap dua ASN Pemkot yang dinyatakan melanggar kasus netralitas. Alasannya, Rudy mengaku belum menerima surat rekomendasi dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) sehingga dirinya belum memberikan sanksi.

“Rekomendasi KASN itu harus kita jalankan. Kita sementara kaji itu. Tapi terus terang surat resminya belum saya terima,” ujarnya.

Menurut Rudy, apapun rekomendasi KASN harus dijalankan. Tetap harus melalui kajian terlebih dahulu sebelum menentukan sanksi yang cocok sehingga bisa tepat sasaran.

Sebelumnya, dua pejabat Pemkot Makassar yang terbukti melanggar netralitas ASN sampai saat ini belum mendapat sanksi. Mereka adalah Camat Mamajang Fadly Wellang dan Kepala Puskemas (Kapus) Perumnas Antang, Sulpiah.

Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) sendiri telah mengirimkan dua surat rekomendasi sanksi kepada Pemkot Makassar. Surat ini diketahui diterbitkan KASN pada tanggal 24 November 2020.

Rekomendasi