Penjara Makin Berjubel, Lapas Paledang Bogor Bebaskan Ratusan Napi

| 06 Dec 2020 17:30
Penjara Makin Berjubel, Lapas Paledang Bogor Bebaskan Ratusan Napi
Dokumentasi: Petugas menunjukkan perwajahan dari Elpale Mobile, sistem informasi di Lapas IIA Bogor. (ERA.id)

ERA.id - Mencegah penyebaran Covid 19 di lingkungan Lembaga Pemasyarakatan, warga binaan yang berada di Lapas Paledang Kelas II A Bogor mendapatkan asimilasi.

Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Bogor, Teguh Wibowo mengatakan ada 158 warga binaan yang mendapatkan asimilasi dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Bogor selama Pandemi Covid 19.

"Asimilasi sendiri bertujuan untuk mencegah dan menanggulangi penyebaran virus korona," kata Teguh.

Teguh mengungkapkan pengeluaran narapidana dan anak yang ada di dalam lapas dan rutan di seluruh Indonesia, khususnya di Lapas Paledang, diharapkan dapat mencegah dan menanggulangi penyebaran virus korona.

"kebijakan asimilasi sendiri  didasari Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 10 Tahun 2020, Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI No.M.HH-19 PK.01.04.04 Tahun 2020, dan Surat Edaran Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor: PAS-497.PK.01.04.04 Tahun 2020," ujarnya kepada wartawan.

Pembebasan dilakukan dengan menimbang rawannya penyebaran COVID-19 di dalam lapas/rutan/LPKA di Indonesia yang notabene mengalami kelebihan penghuni (over-capacity).

Untuk diketahui, kondisi Lapas Paledang sendiri saat ini mengalami kelebihan penghuni. Jumlah penghuninya dua kali lipat dari kapasitas daya tampung yang ada. Semestinya Lapas Paledang dihuni 394 orang, tapi saat ini jumlah penghuninya sebanyak 737 orang.

Hal ini juga, lanjut Teguh, merupakan rekomendasi dari Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (KOMNAS HAM) dalam menyampaikan 18 rekomendasi kebijakan Presiden RI terkait perspektif HAM atas tata kelola penanggulangan covid-19 di Indonesia.

Butir keenam rekomendasi tersebut menyebutkan, Komnas HAM RI merekomendasikan pemerintah untuk segera membuat kebijakan agar crowding di lapas dan rutan tidak memperburuk penyebaran wabah covid-19 yang mengancam hak atas kesehatan penghuni.

Respon yang bisa dilakukan adalah pemberian amnesti atau pembebasan narapidana yang dijatuhi pidana maksimal 5 (lima) tahun penjara dan sudah menjalani 2/3 masa tahanan, dan berkelakuan baik. Penghuni rutan yang sedang menunggu putusan pengadilan dapat dialihkan menjadi tahanan rumah dengan pengawasan.

"Jadi program dan kebijakan hal tersebut, semata-mata untuk alasan kemanusiaan dimana kondisi lapas dan rutan yang sudah semakin penuh dan melebihi dari kapasitas hunian yang ada," pungkasnya.

Tags : lapas narapidana
Rekomendasi