ERA.id - Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menyebut pemerintah terus mendorong penghormatan dan penegakan hak asasi manusia di Indonesia, termasuk dengan memperluas akses publik terhadap keadilan melalui revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan revisi UU Narkotika.
"Pemerintah, khususnya Kementerian Hukum dan HAM berupaya mendorong akses terhadap keadilan dalam upaya memperbaiki sistem peradilan di Indonesia. Upaya itu antara lain dengan revisi KUHP yang mengedepankan prinsip keadilan restoratif dengan memperkenalkan sistem pidana alternatif berupa hukuman kerja sosial dan hukuman pengawasan," kata Yasonna pada ebinar Seminar Hari HAM Komisi Nasional Hak Asasi Manusia dikutip dari Antara, Selasa (8/12/2020).
Dia mengatakan pendekatan keadilan restoratif bertujuan untuk memulihkan korban, pelaku, dan masyarakat. Dengan pendekatan keadilan restoratif, diharapkan permasalahan Lembaga Pemasyarakatan yang terlampau penuh dapat diselesaikan.
Yasonna juga menyebut bahwa akses masyarakat terhadap keadilan juga dilakukan melalui revisi atas UU Narkotika yang dianggapnya sudah tidak relevan lagi dengan kondisi darurat narkoba di Indonesia seperti sekarang.
Menurut dia, pemidanaan pengguna narkotika seperti diatur UU Nomor 35 Tahun 2009 bukan hanya mengurangi keberhasilan penyembuhan pengguna, tetapi juga menyebabkan lapas dan rutan mengalami kelebihan penghuni.
"Dalam praktiknya, semua pemakai dimasukkan menjadi pelaku, bukan mengedepankan pendekatan pemulihan bagi pecandu atau melakukan rehabilitasi. Akibatnya, lapas dan rutan menjadi 'over crowded'. Lebih dari 60 persen penghuni lapas dan rutan di Indonesia merupakan pelaku tindak pidana narkotika," ucap Yasonna.
Dalam revisi UU Narkotika, kata dia, pemerintah hendak membina pecandu agar dapat hidup bersih dan sehat terbebas dari jerat narkoba. Rehabilitasi serta penyembuhan secara medis dan sosial harus menjadi opsi prioritas.
Yasonna menyebut Pemerintah juga telah melakukan serangkaian upaya lain untuk terus mendorong penghormatan dan penegakan HAM dari tingkat pusat hingga daerah dengan mengeluarkan kebijakan HAM melalui rencana aksi nasional HAM yang akan memasuki generasi kelima.
Rencana aksi nasional HAM generasi kelima, selain fokus kepada perempuan, anak, masyarakat adat, dan penyandang disabilitas, juga akan mensinergikan implementasi bisnis dan HAM ke dalam sasaran strategis terhadap empat kelompok di atas, salah satunya seperti mengarusutamakan isu gender dalam dunia usaha, termasuk pemenuhan dan perlindungan hak perempuan.
Selain itu, ucap dia, Kementerian Hukum dan HAM juga telah melakukan penilaian kabupaten/kota peduli HAM bagi pemerintah daerah, pelayanan pengaduan dugaan pelanggaran HAM melalui pos pelayanan komunikasi masyarakat, dan diseminasi HAM pada seluruh lapisan masyarakat, baik dari aparatur sipil negara, tokoh masyarakat, perusahaan, hingga ke tingkat pendidikan seperti sekolah dan universitas.
Namun, Yasonna menegaskan bahwa upaya tersebut tidak bisa dilakukan hanya oleh pemerintah sendiri. Diperlukan kerja sama dan komitmen bersama antara eksekutif, legislatif, yudikatif, pihak swata, dan masyarakat.
"Dalam memperingati Hari HAM Internasional pada 10 Desember ini, saya mengajak mari kita semua berangkulan tangan, bekerja bersama untuk menciptakan sinergitas dalam mencapai tujuan bangsa dan mengagendakan pengutamaan prinsip HAM sebagai pedoman dalam pelaksanaan pembangunan nasional," kata dia.