Ini Penampakan Rizieq Shihab Jadi Imam Sholat Magrib Berjamaah, Polisi Jadi Makmumnya

| 12 Dec 2020 21:37
Ini Penampakan Rizieq Shihab Jadi Imam Sholat Magrib Berjamaah, Polisi Jadi Makmumnya
Rizieq Shihab dan polisi kompak sholat Magrib berjamaah di Polda Metro Jaya. (Foto: Istimewa)

ERA.id - Pentolan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab tengah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus pelanggaran protokol kesehatan. Meski demikian, Rizieq dan sejumlah penyidik Polda Metro Jaya sempat menunaikan Salat Magrib berjamaah.

Dalam video yang diterima ERA.id, Rizieq Shihab tampak berada di posisi depan sebagai imam sholat, diikuti oleh Sekretaris Umum FPI Munarman, Kuasa Hukum FPI Azis Yanuar, dan anggota kepolisian.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono mengungkapkan penyidik Polda Metro Jaya tetap memberikan hak kepada Rizieq. Salah satunya dengan Polisi mengajak Rizieq untuk menunaikan ibadah Sholat Magrib berjamaah.

"Penyidik mengajak MRS untuk Sholat Magrib dan menjadi imam dengan makmum pengacara serta penyidik Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro," kata Argo dalam keteranganya, Jakarta, Sabtu (12/12/2020).

Rizieq Shihab dan polisi kompak sholat Magrib berjamaah di Polda Metro Jaya. (Foto: Istimewa)

Argo menekankan, penyidik juga menerapkan protokol kesehatan penanganan COVID-19 dengan ekstra ketat.

"Dengan mengedepankan protokol kesehatan, saat jeda pemeriksaan MRS juga terlihat makan siang bersama pengacaranya," ucap Argo.

Sebelum menjalani pemeriksaan, Rizieq Shihab sudah terlebih dahulu menjalani uji usap atau swab test dan dinyatakan negatif COVID-19.

Rizieq sendiri telah tiba di Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka terkait kasus kerumunan yang menjeratnya, Sabtu (12/12/2020).

Rizieq dijerat Pasal 160 dan 216 KUHP. Pasal 160 KUHP tentang Penghasutan untuk Melakukan Kekerasan dan Tidak Menuruti Ketentuan Undang-undang, dengan ancaman enam tahun penjara atau denda Rp4.500.

Sedangkan, Pasal 216 ayat 1 KUHP tentang Menghalang-halangi Ketentuan Undang-undang. Ancamannya, pidana penjara empat bulan dua minggu atau denda Rp9.000.

Rekomendasi