Catat! Pemerintah Larang Kerumunan Saat Libur Natal dan Tahun Baru

| 15 Dec 2020 12:29
Catat! Pemerintah Larang Kerumunan Saat Libur Natal dan Tahun Baru
Menko Marives Luhut Binsar Pandjaitan (Dok. Kemenko Marives)

ERA.id - Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan menyatakan pemerintah memutuskan untuk melarang kerumunan dan peryaan tahun baru di tempat umum. 

Keputusan tersebut ditetapkan dalam Rapat Koordinasi Penanganan COVID-19 secara virtual pada Senin (14/12).

"Jumlah angka positif dan angka kematian terus meningkat pascalibur di delapan dan 20 provinsi, setelah sebelumnya trennya menurun," ujar Luhut melalui keterangan tertulis yang dikutiop dari laman resmi Kementerian Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi, Selasa (15/12/2020).

Menurut Luhut, delapan provinsi yang megalami tren kenaikan kasus positif COVID-19 secara signifikan, antara lain Provinsi DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Sulawesi Selatan, Sumatera Utara, Bali dan Kalimantan Selatan.

Karenanya, Luhut meminta Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk mengetatkan kebijakan bekerja dari rumah (work from home) hingga 75 persen.

Dia juga meminta agar Anies meneruskan kebijakan membatasi jam operasional tempat usaha hingga pukul 19:00 WIB serta membatasi jumlah orang berkumpul di tempat makan, mall, dan tempat hiburan.

Agar kebijakan ini tidak membebani penyewa tempat usaha, Luhut menyarankan pemilik pusat perbelanjaan memberikan keringanan rental dan service charge kepada penyewa.

"Skema keringanan penyewaan dan service charge (biaya layanan) agar disetujui bersama antar pusat perbelanjaan dan tenant. Contoh di antaranya prorate, bagi hasil, atau skema lainnya," kata Luhut.

Dia juga meminta kegiatan yang berpotensi mendatangkan banyak orang, seperti hajatan dan acara keagamaan ikut dibatasi atau dilarang. Luhut selanjutnya menyarankan kegiatan itu dilakukan secara daring dan meminta TNI serta Polri memperkuat operasi untuk menertibkan perilaku masyarakat.

Luhut juga memberi arahan kepada Gubernur Jawa Barat Ridwan Kami, Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo, dan Gubernur Jawa Timur Kofifah Indar Parawansa untuk mengoptimalkan tempat isolasi terpusat dan memperkuat operasi yustisi.

"Pemerintah daerah saya minta juga mengetatkan pembatasan sosial berdasarkan konteks urban dan suburban/rural," kata Luhut.

Luhut menekankan, kebijakan bekerja dari rumah dan pembatasan jam operasi tempat makan, hiburan, mal hingga pukul 20.00 harus dilukakan secara ketat. Sementara untuk di wilayah pedesaan, pemerintah daerah diminta untuk memperkuat implementasi pembatasan sosial berskala mikro & komunitas.

Kemudian untuk Provinsi Bali dan daerah lainnya agar ada pengetatan protokol kesehatan di rest area, hotel, dan tempat wisata. 

Untuk mengatur mekanismenya, Luhut meminta Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto, Kepala BNPB Doni Monardo, dan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi untuk segera mengatur standar prosedur operasional penggunaan rapid test antigen.

“Kami minta untuk wisatawan yang akan naik pesawat ke Bali wajib melakukan tes PCR H-2 sebelum penerbangan ke Bali serta mewajibkan tes rapid antigen H-2 sebelum perjalanan darat masuk ke Bali,” pungkasnya.

Rekomendasi