Aturan Baru Pemerintah saat Libur Nataru di Tempat Wisata: Penerapan Ganjil Genap Hingga Larangan Gelar Pesta Indoor atau Outdoor

| 10 Dec 2021 16:00
Aturan Baru Pemerintah saat Libur Nataru di Tempat Wisata: Penerapan Ganjil Genap Hingga Larangan Gelar Pesta Indoor atau Outdoor
Ilustrasi perayaan tahun baru (Antara)

ERA.id - Pemerintah menetapkan sejumlah aturan bagi masyrakat maupuan pengelola tempat wisata selama masa libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.

Aturan tersebut tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 66 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 pada saat Natal 2021 dan Tahun Baru 2022. Inmendagri ini berlaku mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.

Dalam Inmendagri itu, pemerintah daerah wajib menerapkan kebijakan ganjil genap di tempat wisata prioritas. Pemerintah juga akan meningkatkan kewaspadaan pada objek wisata di daerah yang memiliki destinasi pariwisata favorit seperti Bali, Bandung, Bogor, Yogyakarta, Malang, Surabaya, dan Medan.

"Menerapkan pengaturan ganjil genap untuk mengatur kunjungan ke tempat-tempat wisata prioritas," bunyi Inmendagri 66/2021 yang dikutip pada Jumat (10/12/2021).

Pemerintah daerah juga diminta untuk menerapkan protokol kesehatan yang lebih ketat dengan menegakan prinsip 5M yaitu memakai masker, mencuci tangan pakai sabun, menjaga jarak, mengurangi mobilitas, dan menghindari kerumunan.

Selanjutnya, pemerintah daerah harus memperbanyak sosialisasi, memperkuat penggunaan dan penegakan aplikasi PeduliLindungi pada saat masuk dan keluar tempat wisata.

Pemerintah melarang adanya kerumunan di tempat wisata yang menyebabkan pengunjung tidak bisa menjaga jarak. Oleh karenanya, jumlah wisatawan akan dibatasi hanya 75 persen dari kapasitas total.

"Membatasi jumlah wisatawan sampai dengan 75 persen dari kapasitas total."

Tempat wisata juga dilarang menggelar pesta perayaan Natal maupun Tahun Baru baik di tempat terbuka maupun tertutup. Selain itu, mengurangi penggunaan pengeras suara yang menyebabkan orang berkumpul.

"Melarang pesta perayaan dengan kerumunan di tempat terbuka/tertutup. Mengurangi penggunaan pengeras suara yang menyebabkan orang berkumpul secara masif."

Terakhir, pemerintah akan membatasi kegiatan masyarakat termasuk seni budaya yang dapat menimbulkan kerumunan. Hal ini untuk mencegah penularan Covid-19.

Rekomendasi