Mahfud MD: Dipanggil Polisi, Ridwan Kamil Enggak Usah Panik

| 17 Dec 2020 12:33
Mahfud MD: Dipanggil Polisi, Ridwan Kamil Enggak Usah Panik
Mahfud MD (Gabriella Thesa/era.id)

ERA.id - Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD meminta para pejabat tidak usah panik jika dipanggil oleh aparat kepolisian. Sebab bisa saja polisi memanggil hanya untuk meminta keterangan.

Hal tersebut merespon Pernyataan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil yang mengatakan Mahfud juga harus ikut bertanggung jawab atas kerumunan yang ditimbulkan saat kepulangan pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizeq Shihab pada awal November lalu.

"Saya ingin katakan, kalau seorang pejabat atau siapapun dipanggil oleh polisi itu enggak usah panik, karena dipanggil itu ada bermacam-macam, satu karena ingin diperiksa dua karena dimintai keterangan," kata Mahfud seperti dikutip dari YouTube Kemenko Polhukam RI, Kamis (17/12/2020).

Mahfud lantas menceritakan pengalamannya saat masih menjabat sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK). Dia mengaku kerap dipanggil polisi untuk dimintai keterangan terkait beberapa isu. 

Berkaca dari pengalamannya itu, Mahfud mengingatkan para gubernur, seperti Gubernur Jakarta Anies Baswedan maupun Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil yang dipanggil oleh pihak kepolisian untuk dimintai keterangan tidak perlu panik atau memunculkan keributan. 

"Jadi jangan merasa kalau dipanggil, dulu Pak Anies dipanggil orang ribut dipidanakan, lalu di Jabar (Ridwan Kamil), kan ditanya apa betul tanggal sekian ada ramai-ramai apa betul anda memberi izin, kalau enggak beri izin bagaimana, ya gitu saja," kata Mahfud.

Mahfud menjelaskan, pertanyaan yang dilontarkan aparat kepolisian saat meminta keterangan kepada Anies maupun Ridwan Kamil nantinya bakal dikonstruksi. Hal ini dilakukan untuk melihat siapa yang memang bermasalah dalam kejadian munculnya kerumunan saat itu.

Oleh karena itu, dia menjamin baik Anies maupun Ridwan Kamil tidak akan tersangkut masalah pidana terkait kasus kerumunan Rizieq Shihab. Sehingga, kata Mahfud, tidak perlu ada yang merasa sedang dipidanakan saat polisi memanggil pejabat maupun kepala daerah.

"saya yakin seyakinnya enggak akan ada masalah hukum pidana terhadap Pak Anies terhadap Pak Emil dan ini pun cuma diminta keterangan saja. Dipanggil kok merasa dipindana, ndak gitu. Itu proses hukum biasa," pungkasnya.

Rekomendasi