ERA.id - Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur memvonis eks Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI), Munarman, 3 tahun penjara dalam kasus dugaan tindak pidana terorisme.
Vonis itu dibacakan Majelis Hakim dalam persidangan dengan agenda pembacaan putusan di PN Jakarta Timur, Rabu (6/4/2022).
Munarman terbukti melanggar Pasal 15 juncto Pasal 7 Undang-undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang perubahan atas Undang-undang 15 Tahun 2003 tentang penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
Atas putusan ini, baik JPU dan kuasa hukum Munarman mengajukan banding.
Sebelumnya, Jaksa penuntut umum (JPU) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur menuntut eks Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI), Munarman, delapan tahun penjara dalam kasus dugaan tindak pidana terorisme. Tuntutan itu dibacakan tim JPU dalam persidangan dengan agenda pembacaan tuntutan di PN Jakarta Timur, Senin (14/3/2022).
JPU mendakwa Munarman dengan tiga pasal sekaligus. Ketiga pasal itu yakni Pasal 14 juncto Pasal 7 UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, Pasal 15 juncto Pasal 7 UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, dan Pasal 13 huruf (c) UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Munarman disebut telah terlibat dalam tindakan terorisme lantaran menghadiri sejumlah agenda pembaiatan anggota ISIS di Makassar (Sulawesi Selatan) dan Kabupaten Deli Serdang (Sumatera Utara) pada 24-25 Januari dan 5 April 2015.
Kami juga pernah menulis soal Tangkap Ratusan Teroris, Densus 88 Klaim Aksi Terorisme Terus Menurun Kamu bisa baca di sini.
Kalo kamu tahu informasi menarik lainnya, jangan ketinggalan pantau terus kabar terupdate dari ERA dan follow semua akun sosial medianya!