Tersangka Penghina Lagu 'Indonesia Raya' Diduga WNI

| 31 Dec 2020 19:31
Tersangka Penghina Lagu 'Indonesia Raya' Diduga WNI
Ilustrasi Garuda Indonesia (Dok. Antara)

ERA.id - Inspektur Jenderal Polisi Tan Sri Abdul Hamid Bador mengatakan tersangka yang melecehkan lagu "Indonesia Raya" diduga tak membuat video tersebut di Malaysia. Salah satu tersangka mengakui tersebut saat di periksa di Sabah.

"Tersangka ditahan di Sabah Senin lalu dan Polis Diraja Malaysia (PDRM) menemukan petunjuk baru dalam penyidikan kasus tersebut. PDRM mendapat petunjuk baru bahwa pelakunya dari negara lain (Indonesia)," kata Tan Sri Abdul Hamid dilansir dari Bernama.com, Kamis (31/12/2020).

Ia mengatakan saat ini PDRM sedang menginterogasi informasi lebih lanjut soal siapa yang mengedit video tersebut. Informasi tersebut telah diberikan pada Polri. Ia memastikan PDRM dan Polri serius menangani kasus ini. Tersangka juga akan diketahui dalam waktu dekat.

"Parodi membuat marah masyarakat Indonesia. Bareskrim juga telah membentuk tim khusus yang diterbangkan ke Sabah untuk melacak pelakunya," kata Abdul Hamid.

Abdul Hamid menegaskan tindakan yang melecehkan kehormatan negara merupakan pelanggaran yang serius. Karena itu, tersangka yang ditangkap akan diadili di pengadilan untuk mendapatkan hukuman yang setimpal.

"Saya peringatkan warga Malaysia untuk tidak melakukan tindakan terkutuk yang menyebabkan kebencian di antara orang-orang dalam negara bertetangga," katanya.

Sebelumnya, akun Youtube My Asean mengunggah lagu 'Indonesia Raya' yang liriknya sudah diubah dan berisi penghinaan. Video tersebut akhirnya viral di media sosial.

Rekomendasi