ERA.id - Front Pembela Islam (FPI) batal mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) atas Surat Keputusan Bersama (SKB) enam menteri/kepala lembaga tentang Larangan Kegiatan Penggunaan Simbol dan Atribut Serta Penghentian Kegiatan FPI.
Tim kuasa hukum FPI Aziz Yanuar mengatakan, alasan pihaknya membatalkan pengajuan gugatan karena menilai hal tersebut buang-buang energi.
"Kami batalkan rencana menggugat ke PTUN karena kami duga SKB itu adalah kotoran peradaban. Setelah ditimbang sederhana, hal tersebut buang-buang energi," ujar Aziz saat dihubugi, Jumat (1/1/2021).
Lebih lanjut, Aziz mengatakan, batalnya pengajuan gugatan juga bukan dikarenakan FPI telah berganti nama menjadi Front Persatuan Islam. Melainkan hanya sikap normal dari tim kuasa hukum yang merespons cepat usai pemerintah mengeluarkan SKB tersebut.
"Bukan (karena ganti nama), kemarin bukan semangat (ajukan gugatan ke PTUN), tapi respons normal dari kuasa hukum," kata Aziz.
Sebelumnya, Ketua Divisi Advokasi FPI, Sugito Atmo Prawiro menyatakan pihaknya akan mengajukan gugatan secara hukum ke PTUN usai pemerintah membubarkan organisasi bentukan Rizieq Shihab.
Sugito mengatakan, langkah hukum ini diambil atas perintah dari Rizieq yang saat ini menjadi tahanan Polda Metro Jaya.
"Habib Rizieq bilang gini, 'tolong kita persiapkan langkah-langkah hukum, gugat di PTUN'. Jadi kita gugat secara hukum karena ini sudah proses hukum, kita akan mem-PTUN-kan terhadap keputusan tersebut," ujar Sugito di Petamburan, Jakarta Pusat, Rabu (30/12/2020) lalu.
Adapun langkah pemerintah mengeluarkan SKB yang menyatakan FPI sudah bubar secara de jure mendapat banyak respon dari berbagai kalangan. Salah satunya dari Koalisi Masyarakat Sipil terdiri dari LBH Masyarakat (LBHM), Lembaga Bantuan Hukum Pers (LBH Pers), PBHI (Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesa), PSHK (Pusat Studi Hukum & Kebijakan), SAFENET (Southeast Asia Freedom of Expression Network), YLBHI (Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia), YPII (Yayasan Perlindungan Insani Indonesia).
Koalisi Masyarakat Sipil menilai, saksi pelarangan organisasi secara sepihak oleh negara sangat bertentangan dengan prinsip negara hukum dan menyalahi aturan soal kebebasan berpendapat dan berserikat.