ERA.id - Presiden Joko Widodo meneken Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia, Pemasangan Alat Pendeteksi Elektronik, Rehabilitasi dan Pengumuman Identitas Pelaku Kekerasan Sesual Terhadap Anak. PP tersebut diteken Jokowi pada 7 Desember 2020
Dikutip dari PP yang diunggah melalui JDIH Sekretariat Negara, Minggu (3/1/2021), Pasal 2 ayat 1 PP tersebut mencantumkan tindakan kebiri kimia, pemasangan alat pendeteksi elektronik, dan rehabilitasi dikenakan terhadap pelaku persetubuhan berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Kemudian pada Pasal 2 ayat 2 menyebut, pelaku perbuatan cabul akan dihukum pemasangan alat pendeteksi elektronik dan rehabilitasi.
Namun, pada Pasal 4 tertulis, pelaku pencabulan yang masih berstatus anak tidak dikenakan tindakan kebiri kimia dan tindakan pemasangan alat pendeteksi elektronik.
Pelaksanaan kebiri, pemasangan alat elektronik, dan rehabilitasi ini dilaksanakan atas perintah jaksa setelah berkoordinasi dengan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan, kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum, dan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial.
Kebiri kimia dikenakan untuk jangka waktu paling lama dua tahun. Adapun Kebiri untuk pelaku kekerasan seksual dilakukan melalui tahapan penilaian klinis, kesimpulan, dan pelaksanaan.
Adapun bentuk rehabilitasi diberikan kepada pelaku persetubuhan yang dikenakan tindakan kebiri kimia berupa rehabilitasi psikiatrik, rehabilitasi sosial, dan rehabilitasi medik.
Namun, berdasarkan Pasal 10 ayat 3, pelaku persetubuhan terhadap anak bisa terbebas dari tindakan kebiri kimia bila analisis kesehatan dan psikiatri menyatakan tidak memungkinkan. Kemudian, pemasangan alat pendeteksi elektronik berlangsung saat pelaku persetubuhan atau pencabulan terhadap anak selesai menjalani pidana pokok dan berlaku paling lama 2 tahun.
Selain itu, PP tersebut juga mengatur tentang pengumuman identitas pelaku kekerasan seksual terjadap anak. Pengumuman dilakukan setelah menjalani pidana pokok.
Dalam Pasal 21 ayat 2 tertulis, pengumuman identitas pelaku kekerasan seksual terhadap anak dilakukan selama satu bulan melalui papan pengumuman, laman resmi kejaksaan, media cetak, media elektronik, dan media sosial.
Kemudian pada Pasal 22 disebutkan bahwa pengumuman identitas pelaku kekerasan seksual terhadap anak paling sedikit memuat nama pelaku, foto pelaku terbaru, NIK atau nomor paspor bagi WNA, tempat tanggal lahir, jenis kelamin, dan alamat domisili terakhir.