Sebelum Bertekad Jadi PNS, Ketahui Masa Kerja PNS dan Cara Menghitungnya

| 05 Jan 2021 13:42
Sebelum Bertekad Jadi PNS, Ketahui Masa Kerja PNS dan Cara Menghitungnya
Ilustrasi-Masa kerja PNS. (Foto: Commons Wikimedia)

ERA.id - Pegawai Negeri Sipil (PNS) masih merupakan idaman sebagian besar orang di Indonesia. Bagaimana tidak, dengan menjadi PNS seseorang selain menjadi pelayan negara, mereka juga mendapatkan berbagai fasilitas dan tunjangan sebagai jaminan hidup. Sebut saja seperti tunjangan untuk anak dan istri, jaminan pensiun, jam kerja yang lebih singkat dan sebagainya. 

Dengan keuntungan-keuntungan di atas, tercatat uluhan ribu orang, khususnya anak muda saling berlomba-lomba untuk bisa mendapatkan pekerjaan sebagai seorang PNS. Namun sebelum menjadi PNS, adalah penting bagi siapa pun yang berminat melamar CPNS atau PNS yang baru untuk mengetahui masa-masa kerja (kehidupan) PNS.

Secara umum masa kehidupan yang harus dilalui oleh seorang PNS terbagi ke dalam 6 tahapan yakni masa pengadaan CPNS, masa percobaan (masa CPNS), masa Kerja lampau (peninjauan masa kerja), masa kerja golongan (MKG), masa kerja seluruhnya (MKS), masa pensiun (MP). Berikut penjelasan mengenai keenam masa kehidupan PNS tersebut.

Tahapan-tahapan Masa Kerja dan Cara Menghitung Masa Kerja PNS

1. Masa Pengadaan CPNS

Pemerintah membuka Pengadaan Pegawai Negeri Sipil tidak lain untuk mengisi kembali formasi yang lowong. Pada umumnya formasi yang lowong disebabkan adanya Pegawai Negeri Sipil yang berhenti, pensiun, meninggal dunia atau adanya perluasan organisasi.

Selanjutnya  Pengadaan Pegawai Negeri Sipil ini ditetapkan dalam keputusan Menteri yang bertanggung jawab di Bidang Pendayagunaan Aparatur Negara karena seperti yang disebutkan sebelumnya, tujuan pengadaan Pegawai Negeri Sipil untuk mengisi formasi yang lowong, maka pengadaan Pegawai Negeri Sipil harus berdasarkan kebutuhan, baik dalam arti jumlah maupun kompetensi jabatan yang diperlukan. 

Ilustrasi PNS. (Foto: Istimewa)

Dalam hal ini setiap Warga Negara Indonesia (WNI) mempunyai kesempatan yang sama untuk melamar menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil setelah memenuhi syarat-syarat yang ditentukan. Syarat-syarat ini pun tidak boleh didasarkan atas jenis kelamin, suku, agama, ras, golongan, atau Daerah.

2. Masa Percobaan

Sebelum diangkat sebagai Pegawai Negeri Sipil ada yang disebut dengan masa percobaan yakni masa selama menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil merupakan masa percobaan. Lamanya masa percobaan adalah 1 (satu) tahun dan diatur dalam Pasal 64 ayat (1) UU No. 5 Tahun 2014  dan Pasal 14 ayat (1) PP no. 98 tahun 2000 sebagaimana telah diubah dengan PP 78 tahun 2013. 

Masa percobaan tersebut dihitung sejak tanggal yang bersangkutan diangkat sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil (tanggal SK CPNS).  Namun apabila ada keterlambatan pengiriman usul ke BKN yang menyebabkan terjadinya keterlambatan dalam penetapan NIP dan penetapan SK CPNS maka masa percobaan CPNS dihitung sejak CPNS yang bersangkutan mulai menjalankan tugas yaitu dengan dikeluarkannya SPMT.

2. Pengangkatan Menjadi Pegawai Negeri Sipil

Pengangkatan menjadi Pegawai Negeri Sipil harus mengikuti ketentuan-ketentuan berikut:

1) Calon Pegawai Negeri Sipil yang telah menjalankan masa percobaan dapat diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil dalam jabatan dan pangkat tertentu dengan keputusan Pejabat Pembina Kepegawaian.

2) Pejabat Pembina Kepegawaian adalah pejabat yang mempunyai kewenangan, mengangkat, memindahkan, dan memberhentikan Pegawai Negeri Sipil di lingkungannya sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Calon Pegawai Negeri Sipil wajib melaksanakan tugas selambat-lambatnya 1 (satu) bulan, setelah menerima keputusan pengangkatan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil. Tanggal mulai berlakunya keputusan pengangkatan menjadi Pegawai Negeri Sipil tidak boleh berlaku surut.

3) Calon Pegawai Negeri Sipil yang telah menjalankan masa percobaan lebih dari 2 (dua) tahun dan telah memenuhi syarat untuk diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil, tetapi karena sesuatu sebab belum diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil, maka hanya dapat diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil apabila alasannya bukan karena kesalahan yang bersangkutan.

Yang dumaksud dengan bukan karena kesalahan sendiri, misalnya terlambat diikutsertakan dalam pendidikan dan pelatihan prajabatan, terlambat diikutsertakan dalam ujian kesehatan oleh Dokter Penguji Tersendiri / Tim Penguji Kesehatan. Ataupun karena kesalahan administrasi Instansi sehingga yang bersangkutan terlambat ditetapkan keputusan pengangkatannya menjadi Pegawai Negeri Sipil.

4) Pengangkatan menjadi Pegawai Negeri Sipil Pusat bagi Calon Pegawai Negeri Sipil Pusat yang menjalani masa percobaan lebih dari 2 (dua) tahun ditetapkan oleh Kepala Badan Kepegawaian Negara. 

Pengangkatan menjadi Pegawai Negeri Sipil Darah bagi Calon Pegawai Negeri Sipil Daerah yang menjalai masa percobaan lebih dari 2 (dua) tahun ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah Propinsi/Kabupaten/Kota setelah mendapat pertimbangan teknis dari Kepala Kantor Regional Badan Kepegawaian Negara.

5) Hak atas gaji bagi Calon Pegawai Negeri Sipil adalah 80 % (delapan puluh persen) dari gaji pokok Pegawai Negeri Sipil, mulai berlaku pada tanggal yang bersangkutan secara nyata melaksanakan tugasnya yang dinyatakan dengan surat pernyataan oleh Kepala Kantor atau satuan organisasi yang bersangkutan.

3. Peninjauan Masa Kerja Lampau (MKL)

Peraturan Pemerintah No. 11 Tahun 2002 pasal 13 menjelaskan Pada saat pengangkatan pertama Calon Pegawai Negeri Sipil ada kalanya yang bersangkutan telah mempunyai masa kerja yang dapat diperhitungkan untuk penetapan gaji pokok. 

Masa kerja yang dapat diperhitungkan penuh untuk penetapan gaji pokok dalam pengangkatan pertama adalah masa selama menjadi Calon / Pegawai Negeri Sipil, kecuali masa selama menjalankan cuti di luar tanggungan negara.

Masa selama menjadi Pejabat Negara, misalnya masa selama menjadi Anggota DPR-RI, Gubernur dan lain sebagainya.

Ilustrasi PNS. (Foto: Istimewa)

Masa selama menjalankan tugas pemerintahan, yang antara lain masa penugasan sebagai:

1) Lokal staff pada Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri;

2) Pegawai tidak tetap, Umpamanya masa bakti Dokter selama menjadi pegawai tidak tetap;

3) Perangkat Desa;

4) Pegawai/Tenaga pada Badan-badan Internasional;

5) Petugas pada Pemerintahan lainnya yang penghasilannya dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;

Masa selama menjalankan kewajiban untuk membela negara, antara lain masa selama menjadi Prajurit Wajib dan Sukarelawan.

Masa selama menjadi pegawai/karyawan perusahaan milik Pemerintah, seperti Badan Usaha Milik Negara dan Badan Usaha Milik Daerah.

Masa kerja yang diperhitungkan ½ (setengah) adalah masa kerja sebagai pegawai/karyawan dari perusahaan yang berbadan hukum di luar lingkungan badan-badan pemerintah (termasuk perusahaan swasta asing yang berbadan hukum) yang tiap-tiap kali tidak kurang dari 1 (satu) tahun dan tidak terputusputus, dengan ketentuan bahwa masa kerja tersebut diperhitungkan sebanyak banyaknya 8 (delapan) tahun. 

Misalnya: Susilawati seorang mantan karyawati dari perusahaan swasta berbadan hukum, mempunyai masa kerja secara terus menerus selama 16 (enam belas) tahun. Apabila ia diterima sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil, maka masa kerja yang dapat diperhitungkan adalah : 16 tahun = 8 (delapan) tahun.

Mutiara memiliki masa kerja pada perusahaan yang berbadan hukum pada:

1)  Perusahaan swasta A selama = 6 bulan

2)  Perusahaan swasta B selama = 11 bulan

Dalam hal demikian, maka masa kerja tersebut tidak dapat diperhitungkan, karena tiap-tiap kali dari masa kerja yang dimiliki kurang dari 1 (satu) tahun.

Randi mempunyai masa kerja dari beberapa perusahaan swasta yang berbentuk badan hukum pada :

1)  perusahaan swasta nasional selama = 5 tahun

2)  perusahaan swasta asing Jelang selama= 7 tahun

3) perusahaan swasta asing Korea selama = 9 tahun

Jumlah semuanya = 21 tahun

Dalam hal demikian, maka masa kerja yang dapat diperhitungkan adalah sebanyak-banyaknya 8 (delapan) tahun.

Cara menghitung masa kerja dilaksanakan sebagai berikut:

Masa kerja yang diperhitungkan penuh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 98 Tahun 2000 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2002 adalah masa kerja hasil akhir yang tidak kurang dari 1 (satu) bulan tersebut dihapuskan/tidak dapat di perhitungkan. 

Misalnya Widi mempunyai masa kerja sebagai berikut:

1) Sebagai Pegawai Tidak Tetap selama 2 tahun 5 bulan 15 hari

2) Sebagai Pegawai Perangkat Desa selama 4 tahun 4 bulan 17 hari, Jumlah = 6 tahun 9 bulan 32 hari. Dalam hal demikian, maka masa kerja yang diperhitungkan untuk penetapan gaji pokok pengangkatan pertama adalah 6 tahun 10 bulan.

Masa kerja yang diperhitungkan penuh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) PP no. 98 tahun 2000   sebagaimana telah diubah dengan PP no. 11 Tahun 2002 adalah masa kerja hasil akhir yang tidak kurang dari 1 (satu) bulan tersebut dihapuskan/tidak dapat di perhitungkan. Misalnya: Budi mempunyai masa kerja sebagai berikut :

1) Perusahaan Swasta Nasional selama = 2 tahun 3 bulan 12 hari

2) Perusahaan Asing Jepang selama = 5 tahun 1 bulan 29 hari

3) Perusahaan Asing Korea selama = 1 tahun 1 bulan 28 hari

Jumlah = 8 tahun 5 bulan 69 hari. Dalam hal demikian, maka masa kerja Budi yang diperhitungkan untuk penetapan gaji pokok pengangkatan pertamanya adalah : 2 th 3 bln + 5 thn 1 bln + 1 tahun 1 bln = 8 th 5 bln = 4 th 2 bln 15 hari. Dibulatkan kebawah menjadi 4 tahun 2 bulan.

4. Masa Kerja Golongan (MKG)

Masa kerja golongan (mkg) = masa kerja pada golongan/ruang tertentu. Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 07 Tahun 1977, sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2015 tentang Gaji Pokok PNS menyatakan kita menganut sistim perhitungan masa kerja segaris. 

Artinya dalam daftar gaji pokok PNS tersebut, masa kerja golongan dalam Golongan II bila ditarik garis lurus ke masa kerja golongan dalam golongan ruang III akan berkurang 5 (lima) tahun. 

Misalnya kerja 5 tahun dalam golongan ruang II bila ditarik garis lurus ke masa kerja dalam golongan ruang III akan segaris dengan 0 (nol) tahun dalam golongan ruang III, sehingga dalam menghitung masa kerja golongan bagi PNS yang pindah golongan dari golongan II ke golongan III dikurangi 5 tahun. 

Apabila setelah dilakukan pengurangan menjadi minus (kurang dari 0 tahun) maka ditetapkan masa kerja golongan minimal dalam golongan ruang tersebut yaitu : 0 tahun 0 bulan.

Hal-hal yang mempengaruhi MKG adalah:

1. Kenaikan golongan

a) Kenaikan golongan dari gol. I ke gol. II, mkg dikurangi 6 tahun contoh gol. I/d mkg 16 tahun 1 bulan, bila naik pangkat ke gol. II/a maka mkg-nya menjadi 10 tahun 1 bulan.

b) Kenaikan golongan dari gol. II ke gol. III, mkg dikurangi 5 th contoh gol. II/d mkg 22 tahun 7 bulan, bila naik pangkat ke gol. III/a maka mkg-nya menjadi 17 tahun 7 bulan

Syarat yang harus dipenuhi agar MKS = MKG  yaitu apabila seorang pegawai pengangkatan pertamanya (CPNS) pada golongan III.

1. Kenaikan Gaji Berkala.

Kenaikan gaji berkala adalah hak seorang PNS yang telah mejalani masa kerja dua tahun. Hal ini merupakan bentuk penghargaan negara dalam hal peningkatan kesejateraan pegawai yang bersangkutan. Untuk Golongan I dan II diberikan pada saat masa kerja ganjil sedangkan untuk Golongan III dan IV masa kerja Genap.

Kemudian bagaimana cara kita menghitung kapan kita memperoleh KGB? Kita harus mengetahui terlebih dahulu masa kerja golongan (MKG) dan TMT masa berlaku dari SK terakhir kita. SK Terakhir bisa dari SK Kenaikan Pangkat atau SK Kenaikan Gaji Berkala Terakhir.

5. Masa Kerja Seluruhnya  (MKS)

Masa kerja seluruhnya (mks) adalah masa kerja yang dihitung sejak CPNS (termasuk masa kerja yang diperoleh pada saat pengangkatan) sampai dengan sekarang. 

Kepka BKN No.12 Tahun 2002 tentang Ketentuan Pelaksanaan Kenaikan Pangkat PNS, romawi VI “Masa bekerja sebagai PNS secara terus menerus adalah masa kerja yang dihitung sejak diangkat menjadi CPNS sampai dengan yang bersangkutan meninggal dunia atau mencapai BUP, kecuali masa cuti diluar tanggungan negara dan tidak terputusnya sebagai PNS”.

6. Pensiun Pegawai

Sebagai dampak dari diundangkannya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara pada tanggal 15 Januari 2014, salah satunya membawa pengaruh terhadap Batas Usia Pensiun Pegawai Negeri Sipil. 

Sesuai Pasal 87 ayat (1) huruf c dan Pasal 90 UU No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara ditentukan, bahwa Pegawai Negeri Sipil diberhentikan dengan hormat karena mencapai Batas Usia Pensiun, yaitu: 1) 58 (lima puluh delapan) tahun bagi Pejabat Administrasi; 2) 60 (enam puluh) tahun bagi Pejabat Pimpinan Tinggi; dan 3) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan bagi Pejabat Fungsional. 

Sejatinya ketentuan operasional turunan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara itu harus berupa Peraturan Pemerintah (PP). Tetapi pembuatan PP yang biasanya membutuhkan waktu tidak sebentar. Apalagi ketentuan perpanjangan Batas Usia Pensiun itu harus sudah diterapkan sejak Undang-Undang Aparatur Sipil Negara diundangkan pada 15 Januari lalu. 

Sambil menunggu ditetapkannya Peraturan Pemerintah (PP) yang mengatur Batas Usia Pensiun Pegawai Negeri Sipil. Sebagai landasan operasional sementara, telah diterbitkan Surat Menteri PAN - RB Nomor: B/43/M.PAN-RB/01/2014 tanggal 3 Januari 2014 perihal tindak lanjut Undang-Undang Aparatur Sipil Negara. 

Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah mengeluarkan surat sebagai petunjuk teknis mengenai perpanjangan Batas Usia Pensiun bagi Pegawai Negeri Sipil yang pensiun per 1 Febuari 2014 ke atas melalui surat Kepala BKN bernomor K.26-30/V.7-3/99 tertanggal 17 Januari 2014 tentang Batas Usia Pensiun Pegawai Negeri Sipil , batas usia pensiun dibedakan berdasarkan kedudukan Pegawai Negeri Sipil tersebut, sebagai berikut : 

Pejabat Pimpinan Tinggi Utama, Pejabat Pimpinan Tinggi Madya, dan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang sebelumnya dikenal sebagai pejabat struktural eselon I dan eselon II dengan Batas Usia Pensiun 60 Tahun tanpa harus melalui proses pengajuan perpanjangan pensiun; dan Pejabat Administrator, Pejabat Pengawas, dan Pejabat Pelaksana yang sebelumnya lebih dikenal sebagai pejabat struktural eselon III ke bawah dan fungsional umum Batas Usia Pensiun 58 Tahun tanpa harus melalui proses pengajuan perpanjangan.

Berdasarkan surat Kepala BKN Nomor K.26-30/V.7-3/99 Pegawai Negeri Sipil yang pensiun mulai tanggal 1 Februari 2014 diberi kebebasan untuk memilih melanjutkan pengabdian selama 2 tahun sebagai Pegawai Negeri Sipil atau tidak bersedia lagi melaksanakan tugas dengan mengajukan surat secara tertulis bermaterai kepada Pejabat Pembina Kepegawaian. 

Kondisi ini berpotensi terjadi, ketika ada Pegawai Negeri Sipil yang memilih terjun dalam pemilu 2014 ini, daripada menabrak aturan Pegawai Negeri Sipil yang terjun ke politik praktis dimina mundur. Sedangkan Batas usia pensiun bagi pejabat fungsional yang tidak ada perpanjangan batas usia pensiunnya berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku saat ini, akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.

Rekomendasi