ERA.id - Pemerintah Indonesia menyatakan akan menerapkan prinsip timbal balik terhadap warga negara asing (WNA) di Tanah Air yang negaranya memfasilitasi vaksin kepada warga negara Indonesia (WNI).
"Kalau warga negara kita di negara tersebut akan divaksinasi, tentunya secara timbal balik kita akan melakukan (vaksinasi) kepada warga negara asing di sini," ujar Direktur Jenderal Protokol dan Konsuler Kementerian Luar Negeri RI Andy Rachmianto kepada wartawan dikutip dari Antara, Senin (11/1/2020).
Menurut Andy, Kemlu RI ikut memantau pelaksanaan program vaksinasi COVID-19 di beberapa negara yang diperkirakan jumlahnya baru mencapai 10 persen hingga 15 persen dari total 193 negara anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa.
Berdasarkan pantauan tersebut, program vaksinasi masih diprioritaskan bagi kalangan tenaga kesehatan dan pekerja di garda terdepan untuk merespons pandemi COVID-19.
"Ini merujuk pada pedoman dari WHO bahwa untuk program vaksinasi yang didahulukan adalah tenaga kesehatan," tutur Andy saat menyebut singkatan World Health Organization (Organisasi Kesehatan Dunia).
Sementara itu terkait pemberian vaksin bagi WNI di luar negeri, Andy menjelaskan bahwa pemerintah RI telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp156 miliar untuk perlindungan WNI selama tahun 2021, termasuk untuk vaksinasi COVID-19.
"Anggaran itu akan digunakan untuk membantu fasilitasi program vaksinasi bagi WNI (di luar negeri) jika diperlukan, karena mungkin ada sebagian negara yang vaksinnya tidak gratis," tutur mantan duta besar RI untuk Yordania merangkap Palestina itu.
Sejumlah negara di Eropa seperti Inggris, Belgia, Jerman, dan Prancis telah memulai program vaksinasi COVID-19 pada Desember 2020. Selain itu, Amerika Serikat, Arab Saudi, Rusia, dan beberapa negara Amerika Latin juga telah menyuntikkan vaksin tersebut kepada warganya.
Di Uni Emirat Arab, vaksin COVID-19 diberikan secara gratis bagi warga negara setempat, juga untuk warga negara lain yang tinggal dan beraktivitas di negara tersebut, tidak terkecuali WNI.
Sementara di Indonesia, program vaksinasi COVID-19 akan diluncurkan pada 13 Januari 2021 dengan prioritas pertama bagi tenaga kesehatan, kemudian dilanjutkan untuk petugas pelayanan publik dan kelompok usia lanjut sebagai prioritas kedua.
Selanjutnya, vaksin COVID-19 akan disuntikkan bagi masyarakat rentan dari aspek geospasial, sosial, dan ekonomi serta masyarakat dan pelaku perekonomian lainnya dengan pendekatan klaster sesuai dengan ketersediaan vaksin.