ERA.id - Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jawa-Bali akan berlaku mulai Senin (11/1/2021) hari ini.
PPKM di Jawa-Bali hampir mirip dengan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) yang selama ini berlaku, tetapi dengan sejumlah ketentuan baru untuk membatasi aktivitas masyarakat.
PPKM Jawa-Bali akan membatasi sejumlah kegiatan, dari bekerja, beribadah, bersekolah, hingga wisata. Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sudah menerbitkan aturan untuk pelaksanakan PSBB Jawa-Bali.
Kebijakan PPKM Jawa-Bali ini berlaku di DKI Jakarta dan 23 kabupaten/kota di enam provinsi yang masuk wilayah berisiko tinggi penyebaran COVID-19.
"Ditegaskan bahwa ini bukan pelarangan kegiatan masyarakat. Masyarakat jangan panik. Kegiatan ini mencermati perkembangan COVID-19 yang ada," ujar Menko Perekonomian Airlangga Hartarto dalam diskusi yang disiarkan melalui kanal YouTube BNPB, Kamis (7/1).
Airlangga mengatakan, kebijakan PPKM Jawa-Bali ini dibuat setelah melalui pertimbangan dan pembahasan mendalam berdasarkan data-data yang ada. Sekaligus langkah antisipasi dari pemerintah untuk menekan lonjakan kasus COVID-19 pascalibur Natal 2020 dan Tahun Baru 2021.
Kegiatan dibatasi saat PPKM Jawa-Bali pada 11 Januari hingga 25 Januari adalah sebagai berikut.
1. Membatasi tempat kerja dengan work from home (WFH) 75 persen, dengan tetap melakukan protokol kesehatan secara ketat.
2. Kegiatan belajar mengajar dilakukan secara daring.
3. Sektor esensial yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat etap beroperasi 100 persen. Namun, dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan menjaga protokol kesehatan secara ketat.
4. Melakukan pembatasan terhadap jam buka di pusat perbelanjaan sampai pukul 19.00. Untuk makan dan minum di tempat maksimal diisi 25 persen dari kapasitas restoran. Kendati begitu, pemesanan makanan melalui take away atau delivery tetap diizinkan.
5. Mengizinkan kegiatan konstruksi beroperasi 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat
6. Mengizinkan tempat ibadah dibuka dengan kapasitas sebesar 50 persen dan wajib menerapkan protokol kesehatan yang lebih ketat.
7. Fasilitas umum dan kegiatan sosial budaya dihentikan sementara.
8. Kapasitas dan jam operasional moda transportasi juga diatur.