ERA.id - Menko Polhukam, Mahfud MD menegaskan pemerintah sejak awal menyatakan tidak membentuk Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) terhadap kasus kematian enam laskar FPI. Ia meyakini bila TGPF dibentuk maka pasti akan dinyinyiri.
"Sejak awal kita katakan silakan komnas HAM menyelidiki, kita tidak akan ikut cmapur. Karena kalau waktu itu pemerintah langsung membentuk TGPF, nanti sama dengan TGPF sebelumnya, sebelum bekerja sudah dinyinyirin. Wah ini sudah dikooptasi, sudah diarahkan, ini apa," kata Mahfud dalam konferensi pers melalui Youtube Kemenko Polhukam, Kamis (14/1/2021).
Mahfud pun menyatakan pemerintah pun sudah menyerahkan persoalan ini pada Komnas HAM. Komnas HAM pun sudah bekerja dan mengumumkan hasil investigasinya pada publik.
"Pemerintah seperti kita sampaikan sejak awal tidak membentuk TGPF sendiri karena Undang-undang (UU) sudah mengatur. Kita punya UU nomor 2 tentang Komnas HAM dan UU nomor 39 tentang pengadilan HAM. UU nomor 26 dan uu nomor 39," kata Mahfud.
Menurutnya, dua UU tersebut sudah mengatur bila terjadi kasus seperti pada kematian enam laskar FPI. Komnas HAM telah diberikan kewenangan seperti diatur dalam UU.
"Komnas HAM yang menyelidiki lalu sampaikan langkah-langkah yang harus diambil oleh pemerintah dan juga aparat, apa hasilnya," katanya.
"Tadi presiden menerima secara langsung naskah laporan hasil investigasinya itu dengan semua rekomendasinya," ujarnya.