Kemenkes Masih Nunggak Klaim Pengobatan COVID-19 di RS Swasta

| 28 Jan 2021 08:47
Kemenkes Masih Nunggak Klaim Pengobatan COVID-19 di RS Swasta
Ilustrasi pencarian COVID-19 (Era.id)

ERA.id - Kemeneterian Kesehatan (Kemenkes) mengakui masih menunggak pembayaran klaim pengobatan pasien COVID-19 di rumah sakit swasta. Alasannya, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah melakukan tutup buku pada akhir tahun 2020.

"Akhir Desember 2020 memang ada beberapa yang tidak bisa kita bayarkan karena sudah akhir tahun dimana KPPN (Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara) Kementerian Keuangan itu sudah tutup buku," ungkap Dirjen Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Abdul Kadir dalam siaran langsung Youtube KemkominfoTV, Rabu (27/1/2021).

Hingga Januari 2021, kata Abdul, Kemenkes juga belum membayar tunggakan tersebut karena anggaran yang diajukan Kemenkes belum dicairkan oleh Kemenkeu. Meski demikian, Abdul berjanji akan segara membayarkan tunggakan klaim pengobatan pasien COVID-19 di rumah sakit swasta.

"Bulan Januari ini memang kita belum melakukan pembayaran karena anggaran yang akan kita ajukan ini masih berproses di Kementerian Keuangan atau belum cair," kata Abdul.

"Kepada dirut rumah sakit kita akan segera melakukan pembayaran setelah dana itu cair dari Kementerian Keuangan," imbuhnya.

Lebih lanjut Abdul juga mengaku selama pandemi COVID-19 terjadi Kemenkes selalu membayarkan klaim pengobatan pasien COVID-19 dari rumah sakit swasta. Akan tetapi, memang beberapa kali terjadi penundaan pembayaran dari Kemenkes.

Namun hal itu disebabkan karena adanya sejumlah permasalahan dokumen dalam proses verifikasi klaim dari rumah sakit yang dikelola oleh BPJS Kesehatan. Sedangkan klaim pengobatan pasien COVID-19 yang masuk pada akhir Desember 2020 butuh proses verifikasi selama dua minggu oleh BPJS Kesehatan.

"Selama ini sih berjalan lancar, kecuali jika tim verifikator dari BPJS Kesehatan ternyata menemukan ada kasus klaim yang diajukan tidak sesuai dengan dengan dokumen yang dikirimkan dan aturan yang kita pegang. Maka itu, kadang-kadang terjadi penundaan pembayaran," kata Abdul.

Abdul mengungkapkan, Kemnkes telah membayar klaim perawatan COVID-19 senilai Rp14,5 triliun sejak awal pandemi sampai sekarang. Pembayaran ini dilakukan kepada 1.683 rumah sakit.

"Sampai sekarang ini total yang sudah kita bayarkan Rp14.526.658.000, hampir Rp15 triliun sebenarnya sejak Maret 2020 sampai saat ini untuk sekitar 1.683 rumah sakit, kita sudah bayarkan," ucapnya.

Adapun, Asosiasi Rumah Sakit Swasta Indonesia (ARSSI) mengungkapkan bahwa Kemenkes belum membayar tagihan perawatan pasien COVID-19 mencapai puluhan miliar rupiah.

Akibat klaim pembayaran pasien COVID-19 belum turun, sejumlah rumah sakit swasta juga sulit untuk menalangi perawatan pasien isolasi maupun ICU COVID-19.

Rekomendasi