ERA.id - Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menjanjikan akan mencairkan klaim sejumlah rumah sakit (RS) yang menangani pasien COVID-19 paling lambat hingga April 2021. Hal itu seiring dengan diterbitkannya Surat Keputusan (SK) Kementerian Kesehatan yang berisi pembentukan tim dispute yang berfungsi untuk mengkaji pembayaran klaim RS yang masih dalam proses.
"Kami sudah membentuk tim penyelesaian dispute, SK Kemenkesnya sudah keluar. Saya minta nanti dikoordinasikan dengan pak wamen ((Wakil Menteri Kesehatan Dante Saksono) agar klaim ini bisa diselesaikan paling lambat di bulan April," ungkap Budi dalam rapat kerja dengan Komisi IX DPR RI di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (9/2/2021).
Budi mengakui, memang saat ini masih banyak RS yang masih tertunda pembayaran klaimnya. Setidaknya masih ada 348 RS yang masih belum dibayarkan klaimnya oleh Kemenkes. Adapun rinciannya, dari total Rp3,7 triliun yang sudah terverifikasi sebanyak Rp1,9 triliun. Sedangkan yang belum terverifikasi sebesar Rp2,6 trilun.
Eks wakil menteri BUMN ini menejelakan, klaim RS tersebut masuk ke Kementerian Kesehatan melalui BPJS Kesehatan. Dari yang sudah masuk ke BPJS Kesehatan, sudah ada Rp3 triliun yang siap bayar. Namun memang masih ada beberapa yang belum diselesaikan karena masih dispute.
"Yang masih dispute ini sebagian besar karena berkas pengajuannya tidak lengkap dan tidak sesuai dengan kriteria penjaminan," kata Budi.
Budi bilang, pihaknya tak berani memaksakan pembayaran klaim RS jika berkas pengajuan dan kriteria penjaminan tidak lengkap. Sebabnya, hal tersebut berpotensi menjadi masalah ketika diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
"Kami takutnya kalau nanti tetap dibayarkan akan masalah dari sisi BPK dan BPKP-nya," kata Budi.
Sebelumnya, Direktur Jenderal (Dirjen) Pelayanan Kesehatan, Kementerian Kesehatan Abdul Kadir pernah mengakui bahwa Kemenkes masih menunggak pembayaran klaim pengobatan pasien COVID-19 di sejumlah RS swasta. Dengan alasan, Kementerian Keuangan telah melakukan tutup buka pada akhir tahun 2020.
Akibatnya, hingga Januari 2021, Kemenkes belum juga membayar tunggakan tersebut karea anggaran yang diajukan Kemenkes belum dicarikan oleh Kemenkeu.
Adapun, Asosiasi Rumah Sakit Swasta Indonesia (ARSSI) mengungkapkan bahwa Kemenkes belum membayar tagihan perawatan pasien COVID-19 mencapai pilihan miliar rupiah. Akibatnya, sejumlah RS swasta menjadi sulit untuk menalangi perawatan pasien di ruang isloasi maupaun ICU khusus COVID-19.