ERA.id - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Bima Haria Wibisana menerbitkan surat edaran (SE) bersama tentang larangan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) berafiliasi dengan dan/atau mendukung organisasi terlarang dan/atau yang dicabut status badan hukumnya. SE tersebut tertuang dalam SE Bersama Nomor 02/2021 dan Nomor 2/SE/I/2021 yang ditandatangi 25 Januari 2021.
"SE Bersama ini ditujukan bagi ASN agar tetap menjunjung tinggi nilai dasar untuk wajib setia pada Pancasila, UUD 1945, pemerintahan yang sah serta menjaga fungsi ASN sebagai perekat dan pemersatu bangsa," bunyi SE tersebut dikutip dari laman resmi menpan.go.id, Kamis (28/1/2021).
SE ini merupakan kebijakan lanjutan dari Surat Keputusan Bersama tentang Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut, serta Penghentian Kegiatan Front Pembela Islam yang diterbitkan pada 30 Desember 2020.
Dalam SE ini diatur larangan, pencegahan, penindakan, dan dasar hukum hukuman disiplin bagi ASN yang terlibat. ASN disebut harus fokus bekerja dan memberi pelayanan prima bagi masyarakat. Bergabungnya ASN pada organisasi terlarang dikhawatirkan akan memunculkan sikap radikalism negatif di lingkungan ASN.
Lebih lanjut, SE ini menyebutkan sejumlah organisasi terlarang dan telah dicabut status badan hukumnya. Diantaranya Partai Komunis Indonesia (PKI), Jamaah Islamiyah, Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar), Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), Jamaah Ansharut Daulah (JAD), dan Front Pembela Islam (FPI).