Alasan Pemerintah Longgarkan Sejumlah Aturan Saat PPKM Mikro

| 08 Feb 2021 19:45
Alasan Pemerintah Longgarkan Sejumlah Aturan Saat PPKM Mikro
Ilustrasi pencarian COVID-19 (Era.id)

ERA.id - Ketua Komite Penanganan COVID-19 dan Pemilihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) Airlangga Hartarto mengungkapkan alasan pemerintah melonggarkan sejumlah aturan dalam kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro. 

Alasan pertama, kata Airlangga, berdasarkan hasil evaluasi PPKM tahap pertama dan kedua terlihat bahwa angka kasus COVID-19 di sejumlah daerah yang menjalankan PPKM, khususnya di provinsi Jawa dan Bali, mulai melandai.

"Evaluasi kebijakan PPKM tahap pertama dan kedua, itu Jakarta sudah mulai flat (landai) kemudian yang masih ada kenaikan adalah Jawa Barat dan Bali sedangkan Jawa Tengah, Jawa Timur, Banten, Jogja itu sudah turun," ujar Airlangga dalam konferensi pers dalam konferensi pers yang disiarkan kanal YouTube Kemenko Perekonomian, Senin (8/2/2021).

Kemudian, tingkat keterisian tempat tidur atau bed occupancy rate (BOR) secara nasional juga sudah mulai mengalami penurunan sejak diberlakukannya PPKM tahap pertama dan kedua sejak 11 Januari hingga 8 Februai 2021. Hal itu dihitung dari ambang batas keterisian tempat tidur di rumah sakit sebesar 70 persen. Dia memapaprkan, BOR di Jawa tengah sudah turun hingga 44 persen, Banten 68 persen, dan DKI Jakarta 66 persen. 

"Tapi (Rumah Sakit Darurat) Wisma Atlet sudah 53,9 persen. Sebelum PPKM Wisma Atlet itu hampir 80 persen. Kemudian (BOR) Jawa Barat  61 persen, kemudian Yogyakarta juga sekitar 61 persen, dan Bali 60 persen," kata Airlangga.

Alasan lainnya, kata Menteri Koordinator bidang Perekonomian ini, mobilitas masyarakat di sejumlah sektor juga mengalami penurunan. Data ini berdasarkan evaluasi mobilitas masyarakat secara nasional yang dipanti dari Google Mobility.

Rinciannya, kata Airlangga, mobilitas di sektor retail turun 22 persen, sektor makanan, apotek, dan toko makanan turun tiga persen. Kemudian, mobiltas masyarakat di fasilitas umum turun hingga minus 25 persen, transportasi turun 36 persen, dan sektor perkantoran turun minus 31 persen.

Sedangkan mobilitas masyarakat yang masih tercatat mengalami peningkatan justru terjadi di tingkat pemukiman penduduk seperti perumahan atau desa sebanyak 7 persen. Oleh karena itu, pemerintah akhirnya mengambil langkah kebijakan PPKM berbasis mikro,

"Sedangkan yang masih bergerak itu di level pemukiman, meningkat 7 persen. Oleh karena itu, pemerintah mengambil kebijakan yang mikro karena pendekatannya adalah di areal pemukiman atau tempat tinggal," kata Airlangga.

"Sehingga yang nanti bergerak dengan adanya pengetatan di level desa, kelurahan, RT/RW, tentunya mereka yang bergerak adalah mereka yang negatif atau mereka yang tidak terkena," imbuhnya.

Lebih lanjut, Ketua Umum Partai Golkar ini menambahkan, pelaksanaan protokol kesehatan di sektor retail seperti mall dan restoran relatif lebih ketat dibandingkan di area pemukiman masyakarat. 

"Karena itu yang kita jaga di level mikro. Ini yang menjadi pertimbangan-pertimbangan pemerintah melakukan pengetatan di level mikro. Kita berharap bahwa mereka yang bergerak akan lebih terkendali," ujarnya.

Untuk diketahui, terdapat sejumlah aturan pokok yang dilonggarkan di PPKM Mikro dari kebijakan PPKM. Seperti penerapan work from office (WFO) kini menjadi 50 persen dari aturan sebelumnya sebesar 25 persen dari kapasitas ruangan. Sekolah di wilayah prioritas penetapan PPKM Mikro berlangsung secara daring.

Pusat perbelanjaan dan pertokoan diperbolehkan buka hingga pukul 21.00 waktu setempat. Dalam aturan PPKM sebelumnya mewajibkan mal dan pusat perbelanjaan tutup pada pukul 19.00 dan 20.00 waktu setempat.

Selain itu, restoran dan pusat perbelanjaan pada instruksi Mendagri ini boleh terisi hingga 50 persen. Sebelumnya, tingkat keterisian restoran dibatasi hanya boleh 25 persen pengunjung.

Rekomendasi