ERA.id - Meninggalnya Ustaz Maaher At Thuwailibi alias Soni Eranata di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri dianggap tak wajar oleh sejumlah pihak. Salah satunya adalah penyidik KPK Novel Baswedan.
Novel mengkritik cara polisi dalam mengurus Ustadz Maaher. Menurut dia, seharusnya polisi tidak memaksakan penahanan Maaher.
"Ustadz Maaher meninggal di rutan Polri. Pdhl kasusnya penghinaan, ditahan, lalu sakit. Org sakit, kenapa dipaksakan ditahan? Aparat jgn keterlaluanlah.. Apalagi dgn Ustadz. Ini bukan sepele lho.." tulis Novel di akun Twitternya, Selasa (9/2/2021).
Menanggapi tudingan bahwa meninggalnya Ustaz Maaher tak wajar, mantan politikus Partai Demokrat Ferdinand Hutahaean menyebut hal itu sebagai propaganda yang tujuannya untuk mengadu domba dan membuat ricuh.
"Sy perhatikan ada yg mencoba menebar propaganda ke publik seolah Maher meninggal tdk wajar," kata Ferdinand di akun Twitternya.
"Waspadalah, jgn percaya dgn propaganda yg ingin memamfaatkan kematian Maher utk mengadu domba dan membuat ricuh. Maher meninggal krn sakit, sdh dirawat Polri, tp takdir tiada yg bs tolak," ujar dia.
Tak hanya itu, Ferdinand juga turut mengomentari postingan Novel Baswedan terkait meninggalnya Ustaz Maher. Ia menyebut postingan Novel sebagai komentar yang menyudutkan Polri dan mengarah pada propaganda.
"Ini contoh komentar yg menyudutkan Polri soal kematian Maher. Lbh kpd propaganda agar publik marah, dia bawa gelar ustad, pdhl semua sama didepan hukum," ujar Ferdinand.
"Maher ditahan memiliki riwayat penyakit dan telah dirawat secara patut olh Polri. Publik hrs jauhi opini2 provokatif sprt ini."
Sekadar diketahui, sebelumnya Mabes Polri mengungkapkan kronologi dan penyebab meninggalnya Ustaz Maaher At Thuwailibi alias Soni Eranata di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono mengungkapkan, perkara Ustad Maaher masuk tahap 2 dan sudah diserahkan ke kejaksaan.
Sebelum tahap dua (barang bukti dan tersangka diserahkan ke jaksa), Maaher sudah mengeluh sakit. Kemudian petugas rutan termasuk tim dokter membawanya ke RS Polri Kramat Jati.
"Setelah diobati dan dinyatakan sembuh yang bersangkutan dibawa lagi ke Rutan Bareskrim," kata Argo saat dikonfirmasi, Senin (8/2/2021).
Menurut Argo, setelah tahap dua selesai, barang bukti dan tersangka diserahkan ke jaksa. Lalu Maaher kembali mengeluh sakit.
Lagi-lagi petugas rutan dan tim dokter menyarankan agar dibawa ke RS Polri, tapi yang bersangkutan tidak mau sampai akhirnya meninggal dunia.
"Soal sakitnya apa tim dokter yang lebih tahu," ungkap Argo.
"Jadi perkara Ustaz Maaher ini sudah masuk tahap 2 dan menjadi tahanan jaksa," tambah Argo.
Maaher ditetapkan sebagai tersangka karena diduga telah melakukan penghinaan terhadap Habib Luthfi. Dia dijerat Pasal 45 ayat (2) Juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.