Komnas HAM Diminta Usut Dugaan Pelanggaran HAM Terhadap Ustaz Maher

| 10 Feb 2021 13:01
Komnas HAM Diminta Usut Dugaan Pelanggaran HAM Terhadap Ustaz Maher
Ustaz Maaher (Foto: Instagram/@yusufmansurnew)

ERA.id - Tim Lembaga Batuan Hukum (LBH) Street Lawyer Juanda Eltari menduga ada pelanggaran HAM terhadap kematian Maher At-Thuwailibi atau Soni Eranata di dalam rutan Bareskrim Mabes Polri. Ia meminta Komnas HAM mengusut potensi pelanggaran HAM.

"Bahwa atas kejadian menimpa Alm. Maher Thuwailibi, secara serius harus dilakukan pengusutan oleh Komnas HAM dalam aspek potensi pelanggaran HAM," kata Juanda melalui keterangan tertulisnya, Rabu (10/2/2021).

Ia juga meminta agar ombudsman dan propam Polri mengusut potensi dugaan terjadinya maladinistrasi dan pelanggaran hukum.

"Agar tidak terulang kembali kejadian serupa," katanya.

Ia menjelaskan Maaher sebenarnya sudah memiliki riwayat sakit cukup kronis sebelum dilakukan penahanan oleh Polri. Yang bersangkutan sudah juga mengajukan penangguhan penahanan atas alasan kesehatan namun tidak digubris.

"Kemudian memohon untuk dibantarkan, disetujui untuk dibawa ke RS Polri Kramat Jati, akan tetapi tidak mendapat penanganan sampai tuntas, lantas dipulangkan kembali ke rutan Mabes Polri yang posisinya berada di Basement dan tidak mendapat akses terhadap matahari," katanya. 

Ia menyebutkan dalam Pasal 28A UUD NRI 1945 dinyatakan setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.

Adapun hak untuk mendapatkan perawatan kesehatan yang pantas dan tuntas adalah bagian dari pemenuhan hak konstitusional untuk mempertahankan hidup seseorang.

"Yang pemenuhannya merupakan tanggung jawab penyelenggara negara, termasuk namun tak terbatas ialah Kepolisian, Kejaksaan dan Pengadilan," katanya. 

Menurutnya, mereka yang ditahan atas dasar sangkaan dan/atau dakwaan, tetap melekat asas praduga tak bersalah. Karenanya perlakuan terhadap mereka tidak boleh disamakan dengan narapidana biasa, bahkan baik tersangka atau terdakwa yang ditahan dan narapidana yang menjalankan masa pidana tetap wajib dihormati dan diperlakukan secara manusiawi.

"Bukan ditelantarkan begitu saja dalam kondisi sakit keras dan tidak mendapatkan penanganan medis yang pantas dan tuntas," katanya. 

Ia menyebutkan Maaher telah menderita riwayat penyakit dan menjadi tulang punggung istri dan anak-anaknya yang masih kecil. Pihak yang melakukan penahanan seharusnya dan sewajarnya memberikan penangguhan penahanan atas dasar kemanusiaan. 

"Bukan justru memaksakan untuk terus dilakukan penahanan," katanya. 

Rekomendasi