ERA.id - Polisi menegaskan proses hukum terhadap pegiat media sosial Permadi Arya alias Abu Janda dalam perkara rasisme masih bergulir.
Meski Abu Janda dan mantan Komisioner Komnas HAM Natalius Pigai sudah melakukan pertemuan dan ngopi bareng.
"Ya terus saja, mereka seperti itu (bertemu) penyidik kan terus berjalan juga. Proses berjalan," kata Kepala Biro Penmas Divhumas Polri Brigjen Rusdi Hartono di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (9/2/2021).
Brigjen Rusdi menyebut bahwa keputusan kedua belah pihak untuk berdamai tidak akan menganggu proses penyelidikan yang tengah dijalani.
Untuk menentukan kelanjutan kasus tersebut, polisi perlu melakukan gelar perkara. Meski saat ini perkara itu masih berstatus penyelidikan dan belum ada penetapan tersangka.
"Sampai saat ini laporan itu masih ditindaklanjuti oleh penyidik Bareskrim," tuturnya.
Sebelumnya, Komite Nasional Pemuda Indonesia melaporkan Abu Janda lantaran membuat pernyataan di media sosial yang bernuansa rasisme terhadap Pigai.
Cuitan tersebut sudah dihapus akun Twitter @permadiaktivis1 sehingga tak dapat ditemukan lagi. Dalam cuitannya, Abu Janda membela mantan kepala Badan Intelijen Negara Hendropriyono yang sedang berseteru dengan Pigai di dunia maya.
Abu Janda dan Pigai sepakat untuk saling hidup rukun usai bertemu di Hotel Fairmont, Jakarta, Senin kemarin (8/2). Dalam pertemuan, keduanya mengaku saling bercerita dan berbagi pengalaman terutama terkait Papua.
"Sepakat untuk saling rukun guyub dan bersama membangun negeri," kata Abu Janda.