Polda Sultra Tangkap Wanita Pengedar Sabu-Sabu di Kendari

| 13 Feb 2021 19:30
Polda Sultra Tangkap Wanita Pengedar Sabu-Sabu di Kendari
Tersangka SW (30) ditangkap Direktorat Reserse Narkoba Polda Sultra (Dok. Antara)

ERA.id - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara menangkap seorang wanita diduga menjadi pengedar narkotika golongan I jenis sabu-sabu di Kota Kendari.

Rilis Direktorat Reserse Narkoba Polda Sultra diterima, Sabtu, menyebutkan wanita tersebut berinisial SW (30) ditangkap pada Kamis (11/2) pukul 15.30 Wita di Jalan Antero, Lorong SLB Mandara, Kelurahan Bende, Kecamatan Kadia.

Direktur Reserse Narkoba Polda Sultra Kombes Pol Muhammad Eka Faturrahman mengatakan dari penangkapan tersangka pihaknya menyita barang bukti 5,49 gram diduga narkotika jenis sabu.

"Pada saat ditangkap kemudian dilakukan penggeledahan, ditemukan di dalam bungkusan snack kacang telur yang dipegang target ditemukan dua sachet yang diduga berisikan narkotika jenis sabu," kata Eka.

Selanjutnya, polisi kembali melakukan penggeledahan terhadap badan SW, ditemukan sebuah telepon genggam di tangan target yang diduga dipakai target saat berkomunikasi dengan seseorang untuk mencari tempelan narkotika

Dari hasil interogasi, lanjut Eka, bahwa barang bukti narkotika jenis sabu yang ditemukan, diperoleh dari seorang yang berada di Kota Kendari, yang mana tersangka SW menerima barang tersebut dengan cara sistem tempel.

Saat ini tersangka dan barang bukti berada di Mako Ditresnarkoba Polda Sultra untuk dilakukan penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.

Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman Pidana Mati Pidana Penjara Seumur Hidup atau Pidana penjara paling singkat enam tahun serta paling lama 20 tahun.

Rekomendasi