Kemenkes Pastikan Vaksinasi COVID-19 Tak Jadi Syarat Perjalanan di Masa Pandemi

| 15 Feb 2021 21:10
Kemenkes Pastikan Vaksinasi COVID-19 Tak Jadi Syarat Perjalanan di Masa Pandemi
Ilustrasi vaksinasi COVID-19 (Dok. Antara)

ERA.id - Kementerian Kesehatan menegaskan vaksinasi COVID-19 belum bisa menjadi syarat pelaku perjalanan. Artinya, pelaku perjalanan masih harus menyertakan persyaratan rapid test antigen ataupun swab test polymerase chain reaction (PCR) sebagai syarat perjalanan.

"Tentang bisa tidak vaksin jadi syarat bepergian, ya sampai sekarang belum," ujar Juru Bicara Vaksin COVID-19 dari Kementerian Kesehatan Siti Nadia Tarmizi dalam konferensi pers yang disiarkan melalui kanal YouTube Kemenkes RI, Senin (15/2/2021).

Nadia menambahkan, organisasi kesehatan dunia (WHO) pun belum mengeluarkan aturan khusus terkait vaksinasi COVID-19 dapat menjadi syarat pelaku perjalanan. WHO, kata dia, menyatakan masih ada resiko tertular dan menularkan virus korona meskipun seseorang sudah menerima vaksin COVID-19 secara lengkap.

"Bahkan WHO belum mensyaratkan vaksin sebagai salah satu syarat bagi pelaku perjalanan. Karena seseorang yang sudah divaksinasi masih memungkinkan untuk dirinya tertular," kata Nadia.

Selain itu, Nadia mengatakan, herd immunity atau kekebalan kelompok di Indonesia masih belum terbentuk. Sebabnya, hingga saat ini, program vaksinasi COVID-19 masih di tahap awal dan belum menyentuh 70 persen penduduk seperti yang ditargetkan pemerintah. Oleh karena itu, pemerintah belum mengizinkan vaksinasi COVID-19 sebagai syarat perjalanan.

"Ini kita kan masih belum mencakup 70 persen, sehingga kekebalan kelompok belum terjadi. Sehingga sampai saat ini vaksinasi belum menjadi kebijakan untuk pelaku perjalanan," tegas Nadia.

Sebelumnya, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin pernah melempar wacana untuk memberikan sertifikat kepada masyarakat yang sudah menerima vaksinasi COVID-19. Sertifikat tersebut nantinya dalam bentuk digital.

Menurut Budi, pemberian sertifikat ini sebagai bentuk sosialisasi agar masyarakat bersedia di vaksin. Dengan demikian, pemerintah tidak perlu lagi menggunakan narasi denda agar masyarakat mau menerima vaksin COVID-19

"Kalau yang sudah vaksin kita akan kasih sertifikat, cuma sertifikatnya bukan sertifikat fisik, tapi sertifikat digital yang bisa ditaruh di apple wallet atau google wallet," ujar Budi dalam rapat kerja dengan Komisi IX DPR RI di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (14/1/2021).

Sertifikat digital itu, kata Budi, memiliki keuntungan yaitu memudahkan masyarakat yang sudah mendapatkan vaksinasi COVID-19 untuk bepergian tanpa harus rapid test antgen maupun swab test PCR.

"Sehingga kalau beliau terbang atau pesan tiket di Traveloka tidak usah menunjukan PCR test atau antigen. Dengan menggunakan elektronik health certification itu dia langsung bisa lolos, dan itu terintegrasi," kata Budi.

Rekomendasi