Menaker Ida Fauziyah Izinkan Industri Tertekan Corona Pangkas Upah Buruh

| 18 Feb 2021 14:43
Menaker Ida Fauziyah Izinkan Industri Tertekan Corona Pangkas Upah Buruh
Ida Fauziyah (Dok. Kemnaker)

ERA.id - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah memberi lampu hijjau bagi perusahaan dan industri padat karya yang terdampak pandemi covid-19 melakukan penyesuaian dan pemangkasan upah buruh. Ketentuan itu tercantum dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 2/2021 yang ditandatangani pada 15 Februari 2021.

“Bagi Perusahaan industri padat karya tertentu yang terdampak pandemi Corona Vims Disease 2019 (COVID-19) dapat melakukan penyesuaian besaran dan cara pembayaran Upah Pekerja/Buruh,” ucap Pasal 6 ayat (1) Permenaker 2/2021 dikutip, Kamis (18/2/2021).

Dalam pasal 6 ayat (2), Menaker mengatakan “penyesuaian” dilakukan sesuai kesepakatan pengusaha dan pekerja. Sementara pasal 7 mengatur lebih tegas bahwa kesepakatan dibuat secara musyawarah dan hasil kesepakatan harus disampaikan kepada buruh.

Beleid yang memberi keleluasaan bagi penyesuaian upah ini hanya terbatas pada industri padat karya sebagaimana tercantum dalam pasal 2 beleid itu. Pasal 3 mencangkup kriteria industri apa saja yang termasuk padat karya dan dapat menggunakan mekanisme dalam beleid ini.

Untuk melakukan penyesuaian itu, industri padat karya harus memenuhi beberapa kriteria. Pertama, memiliki pekerja atau buruh paling sedikit 200 orang. Kedua, persentase biaya tenaga kerja dalam biaya produksi mencapai paling sedikit 15 persen.

Meski begitu, Kementerian Ketenagakerjaan memberikan rambu-rambu bagi industri padat karya yang mau menyesuaikan upah buruh mereka. Penyesuaian upah dilakukan berdasarkan kesepakatan pengusaha dengan buruh.

Kesepakatan itu harus dibuat secara tertulis dan paling sedikit memuat; besaran upah, cara pembayaran dan jangka waktu berlakunya kesepakatan paling lama tanggal 31 Desember 2021.

Industri padat karya yang dimaksud hanya untuk 6 kategori saja yaitu industri makanan, minuman, dan tembakau, tekstil dan pakaian jadi, kulit dan barang kulit, alas kaki, mainan anak, dan furniture. Hal ini tertuang pada pasal 5 mengenai perusahaan padat karya apa yang dimaksud.

Permenaker ini berlaku setidaknya selama 10 bulan ke depan sejak diundangkan 15 Februari 2021. Dengan demikian pengusaha dapat melakukan “penyesuaian” upah hingga akhir tahun 2021.

“Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan sampai dengan tanggal 31 Desember 2021,” ucap Pasal 9 beleid itu.

Rekomendasi