ERA.id - Sejak akhir tahun 2020 pemerintah telah mengetatkan peraturan perjalanan internasional. Salah satunya adalah mewajibkan pelaku perjalan luar negeri membawa hasil polymerase chain reaction (PCR) test.
Namun kenyataannya, sejak Desember 2020 hingga Februari 2021, Kementerian Kesehatan mencatat ada 1.163 orang pelaku perjalanan luar negeri yang terkonfirmasi positif COVID-19 setelah menjalani skrining setibanya di Indonesia.
"Sampai tanggal 17 Februari itu sudah ada 1.163 orang positif COVID-19 yang kami lakukan pemeriksaan yang semuanya warga negara asing (WNA) dan warga negara Indonesia (WNI) dengan membawa hasil PCR negatif," ungkap Kasubdit Karantina Kesehatan, Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Kementerian Kesehatan Benget Saragih dalam acara diskusi yang disiarkan YouTube BNPB, Kamis (18/2/2021).
Benget merinci, dari 1.163 orang tersebut terdapat 822 orang yang terkonfirmasi positif COVID-19 dalam skrining PCR test pada saat kedatangan. Kemudian 341 orang dinyatakan positif setelah masa karantina lima hari.
Untuk diketahui, pemerintah menetapkan, bagi pelaku perjalanan luar negeri wajib melakukan PCR test sebanyak dua kali setibanya di Indonesia dan menjalani karantina selama lima hari. Adapun PCR test dilakukan saat pelaku perjalanan tiba di Indonesia dan setelah karantina.
"Ini terjaring di Bandara Soekarno-Hatta," kata Benget.
Lebih lanjut, Benget juga menyebutkan terdapat 121 orang WNA yang dinyatakan positif COVID-19 setibanya di Indonesia. Kebanyakan para WNA ini berasal dari India, Qatar, Jepang, Korea, dan Uni Emirat Arab (EUA).
"Kita deteksi skrining positif COVID-19 di pemeriksaan pertama dan kedua. Malah lebih banyak WNA (terkonfirmasi positif COVID-19) di pemeriksaan kedua," katanya.
Sedangkan untuk WNI yang kembali ke Indonesia, kata Benget, kasus paling banyak ditemukan dari Arab Saudi. WNI tersebut merupakan pekerja migran Indonesia yang bekerja di sektor informal di Arab Saudi.
Menurut Benget, banyaknya pekerja migran Indonesia yang terinfeksi COVID-19 karena sebelum kembali ke Tanah Air tidak melakukan protokol kesehatan dengan ketat. Misalnya, menginap di asrama yang padat. Selain itu, mereka juga kurang diedukasi mengenai virus corona.
"Dari Arab Saudi 1.076 orang, banyak karena saat berangkat tidak ada melakukan protokol kesehatan, pengetahuan mereka tentang COVID-19 juga rendah," kata Benget.
Dalam kesempatan tersebut, Juru Bicara Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 Wiku Adisasmito mengatakan, berkaca dari kasus tersebut maka pemerintah Indonesia mengetatkan aturan perjalanan internasional. Termasuk dengan melakukan dua kali PCR test kepada para pelaku perjalanan dari luar negeri.
Dengan demikian, kata Wiku, pemerintah bisa mencegah terjadi penularan dari para pelaku perjalanan luar negeri.
"Artinya, kalau sudah membawa surat yang swabnya negatif, ternyata di sini di tes positif. Ini angka lolos kalau kita tidak melakukan pengetesan, akan lolos. Karena kita melakukan pengetesan, mereka terjaring dan kalau bergejala harus dirawat di Rumah Sakit," ucapnya.