Alasan PPKM Mikro Jawa-Bali Diperpanjang Lagi: Kasus Aktif COVID-19 Menurun

| 20 Feb 2021 13:14
Alasan PPKM Mikro Jawa-Bali Diperpanjang Lagi: Kasus Aktif COVID-19 Menurun
Airlangga Hartarto (Dok. Kemenko Perekonomian)

ERA.id - Pemerintah memutuskan memperpanjang pelaksanaan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro di Jawa dan Bali selama dua pekan kedepan hingga tanggal 8 Maret 2021.

Hal itu disampaikan oleh Ketua Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) yang juga Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam konferensi pers daring, Sabtu (20/2/2021).

"Jadi perpanjangan waktu PPKM Mikro ini di putuskan untuk 2 minggu ke depan yaitu 23 Februari sampai dengan 8 Maret 2021," ujar Airlangga.

Airlangga menjelaskan, selama pelaksanaan PPKM Mikro dalam rentang waktu 5-17 Februari 2021 kasus aktif Covid-19 secara nasional turun 2,53 persen dan secara jumlah kasus aktif turun dari 176.672 ke 162.182. Kemudian, tingkat kesembuhan naik 2,56 persen menjadi 1.047.676 dan kematian turun 0,03 persen menjadi 33.788.

Selain itu, kasus aktif dalam dua minggu terakhir juga terjadi penurunan di berbagai provinsi, seperti di DKI Jakarta, Jawa Barat, Banten, Bali, DI Yogyakarta dan Jawa Timur Kemudian, kalau terjadi juga penurunan Bed Occupancy Rate (BOR) turun di tujuh provinsi di DKI Jakarta, Jawa Barat, Banten, Bali, DI Yogyakarta, Jawa Tengah dan Jawa Timur.

"Berdasarkan hal tersebut, tentu kita melihat untuk tindaklanjuti daripada perpanjangan PPKM Mikro (23 Februari sampai 8 Maret 2021) bisa menekan baik itu berbagai kriteria yang ditetapkan untuk menangani pandemi Covid-19," kata Airlangga.

Airlangga menambahkan, berdasarkan evaluasi yang telah dilakukan pemerintah, para gubernur nantinya akan menindaklanjuti instruksi Mendagri yang telah diterbitkan Instruksi Mendagri Nomor 4 Tahun 2021 dan perlu dilakukan penguatan operasional dari kegiatan PPKM Mikro

Penguatan yang dimaksud antara lain seperti persiapan pelaksanaan 3T (testing, tracing, treatment atau isolasi), menyiapkan bantuan beras dan masker dan integrasi di zona baik tingkat RT dan pendataan 3T. 

"Pemprov diharapkan mengkoordinasikan data pemetaan zonasi risiko tingkat RT dan data penyaluran bantuan dan melaporkan berkala ke Satgas Pusat dari Satgas Daerah," kata Airlangga.

Rekomendasi