ERA.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat (26/2) malam menangkap Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) Nurdin Abdullah terkait dugaan kasus tindak pidana korupsi.
"Benar, Jumat, 26/2/2021, tengah malam, KPK melakukan tangkap tangan terhadap kepala daerah di Sulawesi Selatan," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghuffron, seperti dikutip VOI.id, Sabtu (27/2/2021).
Meski begitu, Ghuffron belum bisa menjelaskan lebih detail kasus apa yang menjerat Nurdin dan juga siapa saja pihak lain yang turut ditangkap.
"Informasi lebih lengkap kasusnya, siapa saja yang ditangkap dan barang bukti apa yang diamankan, saat ini belum bisa kami sampaikan," katanya.
Saat ini, kata dia, tim KPK masih bekerja dan perkembangannya atas penangkapan tersebut akan diinformasikan lebih lanjut. "Tim masih bekerja, dan perkembangannya nanti akan kami sampaikan kepada rekan-rekan semua."
Ghuffron menambahkan rencananya Nurdin Abdullah yang diamankan dalam operasi tangkap tangan (OTT) akan dibawa ke Jakarta. Sesuai KUHAP, KPK mempunyai waktu 1x24 jam untuk menentukan status dari pihak yang ditangkap tersebut.
"Iya pagi ini terbang ke Jakarta," tutup Ghuffron.