ERA.id - Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel), Nurdin Abdullah resmi ditetapkan sebagai tersangka Komisi Pembarantasan Korupsi (KPK), Minggu (28/2/2021). Nurdin Abdullah disebut-sebut terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK.
Namun Nurdin Abdullah (NA) membantah terlibat dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa, perizinan, dan pembangunan infrastruktur di Pemprov Sulsel Tahun Anggaran 2020-2021
Sebelumnya Juru Bicara Nurdin, Veronica Moniaga, juga menegaskan ketidakbenaran informasi beredar di media bahwa sang gubernur terkena operasi tangkap tangan. Sebab saat hendak dibawa petugas KPK, Nurdin sedang istirahat. Dan dia bersedia dibawa karena akan menjadi sebagai saksi.
Atas penangkapan Nurdin Abdullah oleh KPK, Istri Nurdin, Liestiaty, disebut sudah menyampaikan kabar keberangkatan suaminya ke Jakarta bersama petugas KPK lewat pesan singkat, termasuk ke sejumlah awak media. Di situ, Lies menjelaskan bahwa Nurdin dibawa ke Jakarta karena ada staf sang suami diduga menerima dana suap.
Lebih dari itu, Liestiaty, menguntai doa tulus untuk suami tercinta. Ia berharap agar semu urusan sang sumi dimudahkan.
"Ass. Sahabat PKK yang saya sayangi. Do'akan bapak yaaaa. Tadi pagi bapak didatangi KPK secara mendadak berkenaan dg ada Staff bapak yg menerima dana. Bapak akan dimintai keterangan. Semoga Allah S.W.T memudahkan semuanya. Insyaa Allah," ungkap Liestiaty di dalam pesannya.