Oknum Polisi yang Bunuh Dua Wanita di Medan Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

| 01 Mar 2021 21:25
Oknum Polisi yang Bunuh Dua Wanita di Medan Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara
Ilustrasi (Foto: Anto/ERA.id)

ERA.id - Polda Sumatera Utara (Sumut) bersikap tegas kepada pelaku pembunuhan dua wanita yang merupakan anggota kepolisian di Polres Pelabuhan Belawan. Pelaku dijerat pasal dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Kasubid Penerangan Masyarakat (Penmas) Polda Sumut, AKBP MP Nainggolan mengatakan pihaknya akan profesional dalam menangani kasus pembunuhan terhadap wanita muda Rizka Fitria dan Aprilia Cinta.

"Kita tegas dan profesional meski pelakunya oknum anggota polisi," kata AKBP MP Nainggolan, Senin (1/3/2021).

Menurut AKBP MP Nainggolan, saat ini tersangka Aipda RS saat ini sudah ditahan di Polres Pelabuhan Belawan guna menjalani pemeriksaan.

Berdasarkan instruksi Kapolda Sumut Irjen Pol Martuani Sormin, kasus tersebut akan dituntaskan sesuai prosedur hukum tanpa menutup-nutupi prosesnya.

"Kita terbuka dan transparan. Silahkan publik memantau proses penanganannya," ujar Nainggola.

Kata Nainggolan, Ditreskrimum Polda Sumut membentuk tim khusus untuk menyelidiki perkara tersebut. Tim itu terdiri dari Polres Pelabuhan Belawan, Polrestabes Medan, Polsek Medan Barat, dan Polres Serdang Bedagai.

Saat ini, tim tersebut sudah mengumpulkan petunjuk di sekitar tempat kejadian pembuangan jenazah korban. Selain itu, CCTV di jalan tol dan lokasi pembuangan mayat, sedang di analisis.

"Penanganan kasus ini melibatkan tim IT untuk menganalisa rekaman. Sejumlah saksi juga sudah diambil keterangan," ungkapnya.

Dari pemeriksaan sementara, motif pelaku karena sakit hati. Di mana berawal dari pertemuan pelaku dengan korban Rizka. Atas perbuatannya Tersangka dikenakan pasal 340 Junto pasal 338 KUHP Pidana dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Diberitakan sebelumnya, dua mayat wanita muda ditemukan di dua lokasi terpisah, pada Senin (22/2/2021).

Korban ditemukan dalam posisi telungkup menggunakan baju hitam kotak-kotak putih, celana hitam serta sepatu warna hitam. Tidak ada identitas yang ditemukan saat itu.

Petugas yang mendapat laporan turun ke lokasi dan membawa jasad korban ke Rumah Sakit Sultan Sulaiman Sergai.

Setelah lima jam akhirnya identitas korban diketahui bernama Riska Putri. Ia disebut-sebut bekerja sebagai Pekerja Harian Lepas (PHL) di Polres Pelabuhan Belawan.

Dari tubuhnya terlihat beberapa bekas kekerasan di bagian lengan tangan dan kaki serta bagian mulut dan bibir pecah. Korban diduga tewas akibat kehabisan nafas.

Sedangkan mayat diduga bernama Sinta (16) ditemukan di Jalan Budi Kemasyarakatan, Kelurahan Pulo Brayan Kota, Kecamatan Medan Barat.

Dari tubuhnya terlihat beberapa bekas kekerasan di bagian lengan tangan dan kaki serta bagian mulut dan bibir pecah. Korban diduga tewas akibat kehabisan nafas.

Sedangkan mayat diduga bernama Sinta (16) ditemukan di Jalan Budi Kemasyarakatan, Kelurahan Pulo Brayan Kota, Kecamatan Medan Barat.

Rekomendasi