ERA.id - Polisi menetapkan 6 anggota laskar Front Pembela Islam (FPI) yang tewas dalam insiden di Tol Jakarta-Cikampek sebagai tersangka penembakan KM 50.
Keenam anggota laskar FPI itu dituduh melakukan kekerasan sesuai pasal 170 KUHP.
"Iya jadi tersangka 6 orang itu. Yang (Pasal) 170 itu memang sudah kita tetapkan tersangka, Kan itu juga tentu harus diuji, makanya kami ada kirim ke jaksa, biar jaksa yang teliti," jelas Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Polri, Brigjen Andi Rian Djajadi, Rabu (3/3).
Enam orang laskar FPI itu bisa ditetapkan sebagai tersangka meskipun sudah meninggal dunia. Menurut Andi, nantinya pengadilan yang akan memutuskan.
"Iya, bisa lah. Kan jadi tersangka dulu baru nanti pengadilan yang putuskan bagaimana ke depan," tuturnya.
Meski sudah meninggal, kasus keenam laskar FPI bisa saja dibawa ke pengadilan.
"Kan jadi tersangka dulu baru nanti pengadilan yang putuskan gimana ke depan," ucapnya.
-
Demi Dalami Peran, Stefan William Dialog Pakai Bahasa Inggris hingga Nyaris Cat Rambut Jadi Ungu
05 Dec 2025 08:351 -
2
-
Digugat soal Kasus Tanah Sengketa, Kalla Singgung Lippo: GMTD Menawar, Kami Membeli
05 Dec 2025 05:053 -
4
-
Cerita Jimmy Kobogau Masuk Camp Militer Demi Film Timur, Diajari Teknik Penyergapan
05 Dec 2025 09:055