ERA.id - Polisi menetapkan 6 anggota laskar Front Pembela Islam (FPI) yang tewas dalam insiden di Tol Jakarta-Cikampek sebagai tersangka penembakan KM 50.
Keenam anggota laskar FPI itu dituduh melakukan kekerasan sesuai pasal 170 KUHP.
"Iya jadi tersangka 6 orang itu. Yang (Pasal) 170 itu memang sudah kita tetapkan tersangka, Kan itu juga tentu harus diuji, makanya kami ada kirim ke jaksa, biar jaksa yang teliti," jelas Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Polri, Brigjen Andi Rian Djajadi, Rabu (3/3).
Enam orang laskar FPI itu bisa ditetapkan sebagai tersangka meskipun sudah meninggal dunia. Menurut Andi, nantinya pengadilan yang akan memutuskan.
"Iya, bisa lah. Kan jadi tersangka dulu baru nanti pengadilan yang putuskan bagaimana ke depan," tuturnya.
Meski sudah meninggal, kasus keenam laskar FPI bisa saja dibawa ke pengadilan.
"Kan jadi tersangka dulu baru nanti pengadilan yang putuskan gimana ke depan," ucapnya.
-
Pengacara WN China Tersangka Pencuri Listrik Bantah Kliennya Kabur dari Tahanan Rumah Ketapang
09 Feb 2026 23:261 -
Pelaku yang Aniaya Tetangga Perkara Drum Lapor Balik ke Polisi, Ngaku Dapat Ancaman
09 Feb 2026 15:372 -
3
-
Zee Asadel Penuh Emosional di Film Jangan Seperti Bapak, Berburu Jawaban Kematian Ayah Tercinta
09 Feb 2026 20:304 -
5