ERA.id - Polisi menetapkan 6 anggota laskar Front Pembela Islam (FPI) yang tewas dalam insiden di Tol Jakarta-Cikampek sebagai tersangka penembakan KM 50.
Keenam anggota laskar FPI itu dituduh melakukan kekerasan sesuai pasal 170 KUHP.
"Iya jadi tersangka 6 orang itu. Yang (Pasal) 170 itu memang sudah kita tetapkan tersangka, Kan itu juga tentu harus diuji, makanya kami ada kirim ke jaksa, biar jaksa yang teliti," jelas Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Polri, Brigjen Andi Rian Djajadi, Rabu (3/3).
Enam orang laskar FPI itu bisa ditetapkan sebagai tersangka meskipun sudah meninggal dunia. Menurut Andi, nantinya pengadilan yang akan memutuskan.
"Iya, bisa lah. Kan jadi tersangka dulu baru nanti pengadilan yang putuskan bagaimana ke depan," tuturnya.
Meski sudah meninggal, kasus keenam laskar FPI bisa saja dibawa ke pengadilan.
"Kan jadi tersangka dulu baru nanti pengadilan yang putuskan gimana ke depan," ucapnya.
-
Ajukan Cuti Usai Istri Diselidiki Kasus Dugaan Korupsi, PM Spanyol: Saya Perlu Merenung
25 Apr 2024 17:201 -
2
-
Hamas Setuju Gencatan Senjata Lima Tahun, Siap Lepas Senjata hingga Jadi Partai Politik
25 Apr 2024 16:003 -
Malaysia Tanggung Biaya Pendidikan Anak Korban Kecelakaan Helikopter, Gratis Kuliah Sampai Lulus
25 Apr 2024 17:404 -
Buka Suara Terkait Chandrika Chika Tertangkap Narkoba, Ekspresi Sang Ibunda Tuai Cibiran
25 Apr 2024 15:405