Demokrat Kubu AHY Dag-Dig-Dug, Kemenkumham Bisa Sahkan Demokrat Versi KLB, Asalkan..

| 06 Mar 2021 12:45
Demokrat Kubu AHY Dag-Dig-Dug, Kemenkumham Bisa Sahkan Demokrat Versi KLB, Asalkan..
Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono alias AHY menyampaikan keterangan kepada wartawan terkait Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat yang dinilai ilegal, di Jakarta, Jumat (5/3/2021). ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/aww.

ERA.id - Staf Khusus Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, Ian Siagian mengatakan hasil kongres luar biasa (KLB) Partai Demokrat tidak akan langsung disahkan oleh Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) meskipun laporannya sudah diserahkan. Hal itu karena harus dilakukan verifikasi terlebih dahulu atas hasil kongres tersebut.

Meski begitu, Ian mengatakan tidak menutup kemungkinan KLB yang menetapkan Kepala Staf Presiden (KSP) Moeldoko disahkan oleh Kemenkumham. Asal sesuai dengan AD/ART Partai Demokrat.

"Bila sesuai dengan AD/ART Partai Demokrat akan disahkan," ujar Ian kepada wartawan, Sabtu (6/3/2021).

Seperti diketahui, sejumlah kader Partai Demokrat yang tak puas dengan kepemimpinan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menggelar KLB di Deli Serdang, Sumatera Utara pada Jumat (5/3). 

KLB tersebut menetapkan Moeldoko sebagai Ketua Umum Partai Demokrat secara aklamasi dan menetapkan Marzuki Alie sebagai Ketua Dewan Pembina Partai Demokrat.

Dalam pidato politik pertamanya, Moeldoko menegaskan bahwa KLB tersebut sah secara konstitusional karena sesuai dengan AD/ART partai.

"KLB ini adalah konstitusional, seperti yang tertuang dalam AD/ART. Untuk itulah sebelum saya datang ke sini, saya memastikan tiga pertanyaan yang saya sampaikan kepada saudara-saudara sekalian. Setelah ada kepastian, saya dengan suka rela untuk datang ke sini walaupun macetnya luar biasa," papar Moeldoko.

Sementara, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) yang juga menggelar konferensi pers di DPP Partai Demokrat, Jakarta Pusat, Jumat (5/3/2021), mengatakan, KLB yang digelar di Deli Serdang, Sumatera Utara tidak sah. Karena tidk sesuai AD/ART partai. Ia juga menyebut KLB itu bodong.

"KLB itu jelas tidak sah, ada yang mengatakan bodong, ada yang abal-abal. Yang jelas, terminologinya ilegal dan inkonstusional," kata AHY.

Rekomendasi