Kemenkumham Umumkan soal Demokrat Hari Ini, Kubu Moeldoko: AHY Jangan Kebakaran Jenggot

| 31 Mar 2021 12:25
Kemenkumham Umumkan soal Demokrat Hari Ini, Kubu Moeldoko: AHY Jangan Kebakaran Jenggot
M. Rahmad (Diman Sutini/era.id)

ERA.id - Pemerintah bakal merilis hasil perkembangan Partai Demokrat terkini. Hal tersebut akan disampaikan oleh Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD dan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly siang ini, Rabu (31/3/2021).

Juru bicara Partai Demokrat kubu Moeldoko, Muhammad Rahmad mengatakan, jelang pengumuman, Moeldoko tak ikut memantau. Sebab sedang menjalankan tugas negara sebagai Kepala Staf Kepresidenan.

"Pak Moeldoko tetap fokus menjalankan tugas tugas penting negara," kata Rahmad saat dihubungi, Rabu (31/3/2021).

Sedangan pengurus DPP versi KLB, kata Rahmad akan memantau secara terpisah. Dia mengatakan, setelah pengumuman dari Kemenkumham, pihaknya akan memberikan pernyataan resmi.

"Masing-masing saja. Pascapengumuman Kumham, ada rilis resmi yang akan disampaikan DPP," kata Rahmad.

Dihubungi terpisah, politisi Partai Demokrat kubu Moeldoko, Ilal Ferhard mengaku optimis Kemenkumham akan mengesahkan hasil KLB. Meski begitu, dia tetap menyerahkan keputusan akhir di tangan Kemenkumham.

"Kalau saya pribadi optimis, khawatirnya yang di sana (pihak AHY) makin kebakaran jenggot. Tapi kita menghormati dahulu keputusan Kemenkumham," kata Ilal.

Untuk diketahui, Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD dan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly didampingi Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU) dijadwalkan akan menyampaikan eputusan keabsahan KLB Partai Demokrat.

Berdasarkan undangan yang tersebar, pengumuman akan digelar pada Rabu (31/3), pukul 21.30 WIB secara daring. Sebelumnya, Yasonna berjanji akan menjamin mengambil keputusan secara profesional dan mengkaji sesuai hukum permohonan Demokrat KLB Deli Serdang.

"Kita akan pelajari betul-betul secara kalau betul-betul tidak sesuai hukum, tidak sesuai AD/ART kita ambil keputusan itu," kata Yasonna dalam rapat dengan Komisi III DPR RI, Rabu (17/3).

Rekomendasi