PKS: Mayoritas Fraksi di MPR Tak Akan Amandemen UUD untuk Ubah Masa Jabatan Presiden

| 15 Mar 2021 14:31
PKS: Mayoritas Fraksi di MPR Tak Akan Amandemen UUD untuk Ubah Masa Jabatan Presiden
Hidayat Nur Wahid (Dok. Antara)

ERA.id - Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Republik Indonesia Hidayat Nur Wahid (HNW) menegaskan tidak ada agenda MPR untuk mengamandemen kembali UUD untuk memperpanjang masa jabatan Presiden 3 Periode. Karenanya HNW menilai wacana lama untuk menambah masa jabatan Presiden menjadi tiga periode, agar SBY dan Jokowi bisa maju lagi dalam Pilpres 2024, perlu dikritisi dan ditolak juga.

"Karena tidak sesuai dengan UUD dan amanat reformasi," kata HNW dalam keterangan tertulisnya, Senin (15/3/2021).

HNW mengingatkan bahwa ketika wacana itu pertama kali dimunculkan pada November 2019, Presiden Jokowi sendiri sejak saat itu telah menolak wacana tersebut. Bahkan menyebut bahwa usulan masa jabatan presiden tiga periode itu muncul dari pihak yang cari muka.

"Usulan itu tindakan yang menampar wajahnya (Jokowi) dan bisa menjerumuskan dirinya untuk tidak menaati UUD dan amanat reformasi. Menyikapi usulan perpanjangan masa jabatan Presiden 3 periode, yang dimunculkan kembali, Jubir Presiden Jokowi juga menegaskan sikap Presiden Jokowi yang menolak wacana itu dan tegak lurus mengikuti ketentuan UUD bahwa masa jabatan Presiden adalah 2 periode," katanya.

Ia melanjutkan wacana masa jabatan Presiden tiga periode ini kembali dilontarkan oleh segelintir pihak, salah satunya Arief Poyuono (mantan wakil ketua umum Gerindra). Mantan Ketua MPR RI Amien Rais kemudian hanya menyampaikan warning keras agar wacana ini tidak menjadi kenyataan. 

"Tapi untuk bisa mewujudkan isu yang dimunculkan lagi oleh Arief dan mendapat tanggapan luas itu, hanya bisa dilakukan dengan mengamandemen kembali UUD NRI tahun 1945. Dengan usulan dari sekurang-kurangnya 1/3 anggota MPR, diajukan secara formal dan tertulis. Sebagaimana diatur dalam UUDNRI 1945 pasal 37 ayat 1 dan 2," katanya.

Menurutnya, untuk mengubah aturan tersebut tidak bisa hanya dari usulan 1 orang, atau hanya dengan wacana di publik. Presiden pun tidak mempunyai hak konstitusional untuk meminta MPR menyelenggarakan Sidang Istimewa untuk  mengamandemen UUD guna memperpanjang masa jabatan Presiden. 

"Sampai hari ini, belum ada satupun usulan legal/formal baik dari Istana, Individu (Arief Poyuono atau yang lain), juga tidak ada satu pun anggota MPR yang mengusulkan ke pimpinan MPR untuk perubahan terhadap UUD untuk memperpanjang masa jabatan Presiden hingga 3 periode," katanya.

Menurut HNW, justru sebagian besar pimpinan MPR selain dari PKS juga dari PDIP, Gerindra, Nasdem, PKB, Demokrat, dan PPP sudah secara terbuka menyatakan bahwa tidak ada agenda amandemen UUD NRI 1945 untuk memperpanjang masa jabatan Presiden hingga tiga periode. 

"Ini merupakan komitmen pimpinan MPR untuk menjaga amanat Reformasi dengan melaksanakan UUD NRI 1945 pasal 7 yang menyatakan bahwa masa jabatan Presiden dan Wapres selama lima tahun dan sesudahnya dipilih kembali dalam jabatan yang sama hanya untuk satu kali masa jabatan," katanya.

"Itu merupakan sikap kolektif Pimpinan MPR untuk menjaga amanat reformasi, agar tidak terulang kondisi politik yang KKN dan tidak demokratis seperti pada masa Orba, karena berkepanjangannya masa jabatan Presiden," pungkasnya.

Rekomendasi