Alasan PPP Usul Hari Pencoblosan Pilkada Serentak 2024 pada 11 Desember

| 16 Mar 2021 13:35
Alasan PPP Usul Hari Pencoblosan Pilkada Serentak 2024 pada 11 Desember
Nurhayati Monoarfa (Dok. Instagram nurhayati_center)

ERA.id - Anggota Komisi II DPR RI Fraksi PPP Nurhayati Monoarfa mengusulkan pencoblosan Pilkada Serentak 2024 digelar pada 11 Desember, bukan di bulan November. 

"Pencoblosan Pilkada Serentak 2024 sebaiknya tidak diadakan pada bulan November 2024, tetapi pada Desember 2024," ujar Nurhayati.

Alasannya, PPP ingin penyelenggaraan Pilkada 2024 dilakukan setelah pelantikan Anggota DPR RI, DPD RI, dan DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota, dan Presiden dan Wakil Presiden. Serta setelah Presiden dan Wakil Presiden melantik kabinetnya pada Oktober 2024.

Ia menambahkan tujuannya supaya ada jarak antara pelantikan hasil Pemilu 2024 dengan Pilkada 2024. Sedangkan apabila pencoblosan Pilkada 2024 tetap dilakukan pada bulan November, maka jarak waktu yang layak tidak dapat terpenuhi.

"Secara spesifik kami usulkan agar pencoblosan untuk Pilkada Serentak 2024 tersebut diadakan pada hari Rabu, 11 Desember 2024. Dengan demikian, masih ada jarak waktu 2 pekan untuk melakukan cooling down dan mempersiapkan dan mengkondisikan pengamanan Natal, 25 Desember 2024," paparnya.

Selain itu, PPP juga mengusulkan agar Tahapan Pilkada Serentak dilakukan mulai 2023, dengan sejumlah catatan. Salah satunya, Daftar Pemilih Sementara (DPS) dan Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk Pilkada 2024 disiapkan dan dan ditetapkan sebagai satu paket keputusan DPS dan DPT Pileg dan Pilpres 2024.

Kemudian, pengajuan pasangan calon untuk Pilkada 2024 dilakukan sebelum penyelenggaraan Pileg dan Pilpres 2024, berdasarkan perhitungan komposisi kursi partai-partai dalam DPRD Provinsi, Kabupaten dan Kota hasil Pileg 2019. 

"Membasiskan diri pada hasil Pileg 2024 sama sekali tak mungkin," katanya.

Nurhayati juga menyarankan, pendaftaran sampai penetapan pasangan calon Pilkada 2024 sebaiknya digelar dalam rentang waktu Agustus-September 2024. Agar awal November sampai 7 Desember 2024 dapat digunakan untuk kegiatan kampanye dan 8-10 masa tenang.

"Semua pihak, seluruh pemangku kepentingan, harus memiliki komitmen kuat dan melipatgandakan ikhtiar untuk menyukseskan Pileg, Pilpres dan Pilkada 2024 sebagai pesta demokrasi yang sehat, penuh kegembiraan serta tanpa korban jiwa. Mari jadikan 2024 sebagai tahun kemenangan demokrasi dan kemenangan seluruh Rakyat Indonesia," pungkasnya.

Rekomendasi