Tak Ingin 'Dipanggil' KPK, Doni Monardo Minta Kejanggalan Pengadaan Alat Tes COVID-19 Dibuka

| 16 Mar 2021 18:55
Tak Ingin 'Dipanggil' KPK, Doni Monardo Minta Kejanggalan Pengadaan Alat Tes COVID-19 Dibuka
Doni Monardo (Dok. BNPB)

ERA.id - Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) yang juga Kepala Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 Doni Monardo meminta Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) membocorkan seluruh hasil audit pengadaan reagen untuk pemeriksaan spesimen COVID-19 yang dikembalikan sejumlah laboratorium dan rumah sakit ke BNPB.

Doni justru mengaku bersyukur atas temuan BPKP terkait kejanggalan pengadaan alat tes COVID-19, reagen yang bermasalah. Menurutnya, jika ada kejanggalan lebih baik diungkap saat ini, ketimbang harus menunggu dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Bocorkan saja kalau memang ada kejanggalan, lebih baik bocor sekarang daripada nanti setelah sekian tahun saya dipanggil KPK. Saya bilang jadi saya justru bersyukur sama BPKP yang menemukan temuan itu supaya bisa kita perbaiki," ujar Doni di rapat Komisi VIII DPR RI, Selasa (16/3/2021).

Doni mengaku memang ada ratusan ribu reagan polymerase chain reaction (PCR) ribonukleat acid atau RNA yang dikembalikan sejumlah rumah sakit dan laboratorium ke BNPB. Alasannya, tidak semua laboratorium atau rumah sakit tidak bisa menggunakannya atau belum fasih melakukan pemeriksaan PCR pada awal pandemi. Berdasarkan temuan BPKP pada Agustus 2020 lalu, tercatat ada 400 ribu lebih reagan merek Sansure yang diretur ke Jakarta.

"Temuan BPKP itu sudah ditindaklanjuti BNPB. Jadi ini temuan internal BPKP yang ada di BNPB dan segera kami tindaklanjuti," kata Doni.

Doni juga menjelaskan, bagi reagen yang sudah kadaluawarsa maka pemasok barang wajib mengganti. Jika harga kemahalan pun kelebihannya harus dikembalikan penyedia ke negara.

Dia menegaskan, sejak awal Satgas COVID-19 sangat terbuka untuk diaudit. Bahkan, kata Doni, pihaknya sengaja memasukan BPKP hingga melibatkan KPK untuk mencegah kerugian uang negara dari pengadaan barang dan jasa penanganan pandemi COVID-19.

"Itu ada dalam kontrak ada dalam pakta integritas bayarannya harus melalui BPKP. Seandainya BPKP mengatakan ini kemahalan dan terlanjur dibayar, maka penyedia barang wajib kembalikan kepada negara," jelas Doni.

"Jadi dari awal kami berusaha semampu mungkin untuk membuka diri. Mengundang BPKP, mengundang LKPP mengundang Kejaksaan, mengundang Bareskrim," imbuhnya.

Diketahui, BPKP mengaudit tujuh perusahaan rekanan pemasok reagen. Belangan ditemukan sejumlah merek reagan bermasalah, salah satunya reagen merek Sansure, yang akhirnya dikembalikan ke BNPB. Dari retur reagen tersebut, BPKP mencatat adanya pemborosan uang negara yang ditaksir mencapai Rp39,2 miliar.  Sementara Indonesia Corruption Watch (ICW) menemukan potensi kerugian negara hampir Rp170 miliar, dari pengadaan reagen hingga Desember 2020.

Rekomendasi