DPR RI Janjikan Revisi UU ITE Masuk Prolegnas 2021

| 19 Mar 2021 15:54
DPR RI Janjikan Revisi UU ITE Masuk Prolegnas 2021
Azis Syamsuddin (Dok. Instagramm azissyamsuddin.korpolkam)

ERA.id - Tim Kajian UU ITE menggelar FGD dengan pimpinan DPR RI, MPR RI, dan anggota DPR RI pada Kamis (18/9/2021) kamarin.

Dalam FGD tersebut, pimpinan DPR RI yang diwakilkan oleh Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsudin menyebut parlemen mendukung pemerintah untuk merevisi UU ITE. Pemerintah, kata Azis, perlu memasukkan revisi tersebut ke dalam Prolegnas Prioritas 2021.

"Pemerintah perlu melakukan revisi terhadap UU ITE serta memasukkan revisi tersebut ke dalam Prolegnas 2021," ujar Azis dikutip dari keterangan tertulis, Jumat (19/3/2021).

DPR RI, kata Azis, akan mendukung pemerintah menyiapkan naskah akademis, serta sosialisasi kepada masyarakat dan menerima masukan dari kelompok intelektual serta NGO.

Tujuannya, supaya pembahasan revisi UU ITE menjadi komperhensif.

Lebih lanjut, politisi Golkar ini menyebut, terdapat sejumlah pasal yang saat ini menjadi perdebatan di masyarakat dan tafsir hukum yang tarik menarik. Pasal UU ITE yang dimaksud adalah pasal 26 ayat 3, pasal 27, 28, 29, 30, 40, dan pasal 45.

"Banyak hal yang bisa dijadikan diskusi, bagaimana azas-azas norma daripada pasal-pasal di dalam UU ITE yang merupakan kejahatan di dalam cyber. Misalnya pasal 27, pasal 28, 29, missal  26, tentang pengapusan informasi, pasal 36 tentang kewenangan pemerintah untuk melakukan pemutusan akses. Nah, ini yang menjadi diskusi dari waktu ke waktu dan sampai dengan saat ini antara fraksi fraksi sampai sekarang belum ada kesepakatan," papar Azis.

Sementara, Wakil Ketua MPR Hidayat Nurwahid yang juga hadir menjadi narasumber akhir Tim Kajian UU ITE, mencatat ada beberapa pasal seperti Pasal 27 Ayat 3, Pasal 28 Ayat 2, Pasal 29, dan Pasal 45A dianggap multitafsir dan terkesan tidak adil di dalam UU ITE sehingga perlu direvisi.

Hidayat Nurwahid mengatakan, pasal 27 ayat 3 seharusnya tidak dibutuhkan lagi untuk diatur di UU ITE. Sebabnya, dari segi substansi sejatinya aturan ini sudah diatur dalam pasal 310 KUHP yaitu terkait penghinaan atau pencemaran nama baik.

"Bila kita konsisten dengan tujuan atau pertimbangan utama dihadirkannya UU ITE tahun 2008 itu, tentu fokus dalam melaksanakan revisi adalah konten-konten yang bersinggungan dengan hak masyarakat untuk mengemukakan pendapat dalam bingkai demokrasi Pancasila yang berpotensi untuk dijadikan alat kriminalisasi dan ketentuan yang mengatur tentang penghinaan, pencemaran nama baik, penyebaran berita bohong dan menyesatkan, penyebaran informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan berdasarkan sara," katanya.

Sementar Anggota Komisi I DPR RI TB Hasanuddin mengatakan, dalam UU ITE memang ada dua pasal krusial yang sempat menjadi perdebatan. Pasal yang dimaksud adalah Pasal 27 ayat 3 dan Pasal 28 ayat 2. Namun demikian, politisi PDIP ini berhadap agar dua pasal tersebut tidak dihilangkan.

"Tapi kalau harus direvisi, saya berharap kedua pasal itu hendaknya dipertahankan, jangan dihilangkan, karena itu roh dari berdirinya negara kesatuan Republik Indonesia. Saya punya data ada kelompok yang ingin berselancar atas nama kebebasan untuk mengkritik dan lain sebagainya. Untuk mendisintegrasikan Negara Kesatuan Republik Indonesia," kata TB Hasanuddin.

Lebih lanjut TB menyarakan perlu pedoman penegak hukum untuk mengaplikasikan kedua pasal tersebut.

"Tapi kalau membuat pedoman kurang, ya kita angkat. Ada peraturan presidennya atau peraturan pemerintah tentang undang-undang ini," katanya.

 

 

Rekomendasi