ERA.id - Pemerintah membentuk Tim Kajian Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) untuk membahas substansi yang ada dalam UU Nomor 19 Tahun 2016 tersebut. Khususnya pasal-pasal yang kerap menimbulkan kontroversi karena dinilai multitafsir atau pasal karet.
Adapun Tim Kajian UU ITE dibentuk lewat Keputusan Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Nomor 22 Tahun 2021. Keputsan tersebut juga merupakan tindak lanjut atas arahan Presiden Joko Widodo yang melemparkan wacana revisi UU ITE.
Menko Polhukam Mahfud MD memberi waktu dua bulan kepada tim tersebut untuk mengkaji mengenai kemungkinan dilakukannya revisi UU ITE.
"Kita mengambil waktu sekitar dua bulan sehingga nanti tim ini akan laporan ke kita, apa bentuknya, apa hasilnya," kata Mahfud dalam konferensi pers yang disiarkan melalui kanal YouTube Kemenko Polhukam RI, Senin (22/2/2021).
Mahfud mengatakan, jika nantinya hasil kerja Tim Kajian menilai perlu dilakukan revisi terhadap UU ITE, maka pemerintah akan menyampaikannya ke DPR RI. Selain itu, revisi UU ITE masih memungkinkan karena masuk dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2020-2024 DPR RI.
"Kalau keputusannya harus revisi kita akan sampaikan ke DPR RI. Karena UU ini ada di Prolegnas 2024 sehingga bisa dilakukan revisi," kata Mahfud.
Selain membentuk tim kajian, Mahfud juga menyebut Presiden Joko Widodo telah memerintahkan Kapolri Listyo Sigit untuk membuat kriteria implementatif yang dapat berlaku sama bagi aparat penegak hukum.
Saat ini, kata Mahfud, Kapolri sudah membuat pedoman aturan yang mengenai pelaporan aduan pelanggaran UU ITE. Aturan tersebut berisi, aduan mengenai pelanggaran UU ITE harus dilaporkan oleh korban dan tidak bisa diwakilkan. Tujuannya untuk menghindari kegaduhan.
"Nah pedoman ini berlaku begitu Pak Kapolri mengumumkan. Berlaku sekarang dan seterusnya di dalam praktik penyelidikan dan penyidikan di polisi," sambungnya.
Tim tersbeut dibagi dua yakni tim pengarah dan tim pelaksana.
"Tim Pengarah mempunyai tugas memberi arahan dan rekomendasi melalui koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian kementerian/lembaga dalam rangka menyelesaikan kajian implementasi peraturan perundang-undangan di bidang informasi dan trasaksi elektronik," bunyi Keputusan Menko Polhukam Nomor 22 Tahun 2021.
Tim pengarah akan berada di Kemenkopolhukam. Sedangkan Tim Pelaksana dibagi menjadi tiga, yaitu Ketua dan Sekretaris, Sub Tim I, dan Sub Tim II. Tim ini akan diisi oleh Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) dan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).
Dalam pelaksanaan tugasnya, Tim Pelaksana dapat dibantu oleh akademisi, praktisi, tenaga ahli, korban atau pelaku UU ITE, aktivis, dan kelompok media sebagai narasumber untuk mendapatkan berbagai masukan.