Ade Armando Percaya Polisi Tidak Bersalah Soal Penembakan 6 Laskar FPI

| 23 Mar 2021 13:58
Ade Armando Percaya Polisi Tidak Bersalah Soal Penembakan 6 Laskar FPI
Ade Armando

ERA.id - Peristiwa penembakan enam anggota laskar FPI memasuki babak baru setelah Polri membebastugaskan tiga anggota mereka.

Ketiga anggota Polri ini merupakan terlapor kasus unlawful killing (pembunuhan di luar hukum) atas kasus penembakan di KM 50 Tol Cikampek tersebut.

Menanggapi hal tersebut, pegiat media sosial Ade Armando menilai kasus penyidikan tiga polisi yang menembak Laskar FPI adalah sebuah langkah yang patut diapresiasi. Hal itu ia sampaikan melalui tayangan YouTube @CokroTV.

Ade Armando menilai secara pribadi bila ketiga polisi tersebut tidak bersalah.

“Saya sendiri percaya bahwa ketiga polisi tersebut tidak bersalah. Namun, kesimpulan harus dicapai dengan cara yang transparan dan bertanggungjawab,” kata Ade Armando dikutip pada Selasa (23/3).

“Disidiknya para anggota polisi itu membuktikkan bahwa hukum berjalan di Indonesia,” tambahnya

Lebih lanjut Ade menganggap Polri sudah bertindak adil dan patut mendapatkan apresiasi. Dengan melihat kenyataan, para aparat tersebut telah menjalani proses hukum.

“Menurut saya, penyidikan terhadap tiga polisi ini adalah sebuah langkah yang sangat patut dihargai. Ini menunjukkan supermasi hukum berjalan di negara ini,” lanjutnya.

Sebelumnya, kasus dugaan unlawful killing terhadap 4 laskar Front Pembela Islam (FPI) oleh 3 anggota Polda Metro Jaya di peristiwa ‘KM 50’ telah naik ke tahap penyidikan.

Kabareskrim Komjen Agus Andrianto menyebut sudah ada bukti-bukti yang dikantongi.

“Saya rasa sudah ya (bukti),” ujar Komjen Agus Andrianto, Senin (22/3/2021).

Komjen Agus mengatakan penyidikan yang dilakukan saat ini berpotensi penetapan tersangka. Namun, Komjen Agus mengatakan mekanisme itu harus diawali dengan gelar perkara terlebih dulu.

“Penyidikan sudah untuk penetapan tersangka. Andai pun belum ya pasti akan sampai ke sana. Mekanisme itu pada penyidik dan selalu diawali dengan gelar perkara bersama tim Kejagung,” terangnya.

Rekomendasi