Telegram Kapolri Larang Siarkan Arogansi Polisi untuk Siapa? Kontras: Bahayakan Kebebasan Pers

| 06 Apr 2021 15:46
Telegram Kapolri Larang Siarkan Arogansi Polisi untuk Siapa? Kontras: Bahayakan Kebebasan Pers
Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo (Dok. Humas Polri)

ERA.id - Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) menilai Surat Telegram Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo berbahaya bagi kebebasan pers, jika benar ditujukan bagi media. Sebab mengiring opini publik untuk mempercayai narasi tunggal dari aparat kepolisian. 

"Surat telegram tersebut berbahaya bagi kebebasan pers karena publik diminta percaya pada narasi tunggal negara sementara polisi minim evaluasi dan audit atas tindak tanduknya, baik untuk kegiatan luring maupun daring," ujar Wakil Koordinator KontraS Rivanlee Anandar kepada wartawan, Selasa (6/4/2021).

Rivanlee mengatakan, Surat Telegram Kapolri tersebut keliru jika hanya untuk memperbaiki citra dan meningkatkan kepuasaan publik. Menurutnya, apabila ingin meningkatkan kepuasan masyarakat terhadap kinerja kepolisian, maka caranya bukan dengan menutup akses media.

Dengan melarang media menyiarkan kekerasan hingga arogansi aparat kepolisian, maka masyarakat akan semakin tidak puas.

"Cara ini justru akan membuat publik semakin tidak puas mengingat polisi semakin sentralistik dalam kerja-kerjanya. Publik mengharapkan polisi yang humanis, bukan yang suka kekerasan dengan dalih “ketegasan"," katanya.

Lebih lanjut, Rivanlee juga menyebut larangan ini juga bisa memicu pergesekan antara para jurnalis dan aparat. "Disebut dalam telegram 'Personel Polri yang berkompeten'. Kalau ke depan ada jurnalis yg liput kekerasan, kalau enggak colongan, ya, cepu," ujarnya.

Untuk diketahui, Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo menerbitkan surat telegram terkait program siaran jurnalistik. Surat telegram tertanggal 5 April 2021 tersebut ditujukan kepada para Kapolda dan Kabid Humas.

Dalam surat telegram tersebut terdapat sebelas poin, salah satunya Sigit mengimbau agar media tidak menyiarkan dan menampilkan kekersan aparat kepolisian.

"Media dilarang menyiarkan upaya/tindakan kepolisian yang menampilkan arogansi dan kekerasan. Kemudian diimbau untuk menayangkan kegiatan kepolisian yang tegas namun humanis," kata Sigit dalam surat telegram yang dikutip pada Selasa (6/4/2021).

Dihubungi terpisah, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono mengatakan, surat telegram tersebut bukan ditujukan kepada media massa. Melainkan untuk internal kepolisian.

"Itu di tujukan kepada kabid humas, itu petunjuk dan arahan dari mabes ke wilayah, hanya untuk internal," kata Rusdi kepada wartawan, Selasa (6/4/2021).

Rekomendasi