ERA.id - Menteri Riset dan Teknologi (Menristek)/ Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Bambang Brodjonegoro mengungkapkan ada pihak yang menginginkan BRIN terpisah dari Kemenristek. Hal tersebut menyusul peleburan Kemenristek/BRIN dengan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Bambang menjelaskan, pada awalnya, BRIN berdiri dengan dilandasi oleh Peraturan Presiden (Perpres) yang bersifat sementara, yakni Perpres 74 tahun 2019 tentang Badan Riset dan Inovasi Nasional berlaku sampai 31 Desember 2019. Lalu pada 31 Maret 2020, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Perpres tentang BRIN, tapi tak pernah diundangkan oleh Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).
"Perpresnya kami sampaikan dan sudah ditandatangani presiden 31 Maret 2020. Tapi unfortunetly, sampai setahun kemudian, perpres tersebut tidak pernah diundangan oleh Menkumham," ujar Bambang seperti dikutip dalam diskusi daring yang disiarkan kanal YouTube IABIE pada Senin (12/4/2021).
Akibatnya, kata Bambang, BRIN menjadi badan yang tak efektif dan selama satu tahun belakangan ini tak memiliki status yang jelas. Menurut Bambang, penyebab tak diundangkannya Perpres tersebut karena ada pihak yang menginginkan BRIN terpisah dari Kemenritek. Alasannya, BRIN harus menjadi organisasi yang melakukan penelitian secara konkret.
"Rupanya, penyebab tidak munculnya adalah karena ada pihak yang menginginkan bahwa BRIN-nya harus dipisah. Dan BRIN katanya harusnya merupakan organisasi yang harusnya melakukan penelitian secara konkret," kata Bambang.
Padahal, bagi Bambang, BRIN merupakan badan yang berada di bawah kementerian. Sama seperti dengan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional Republik atau Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas).
Sayangnya, pendapatnya itu menemui jalan buntu. Hingga berujung pada perpres yang tak kunjung diundangkan.
"Perpres itu tidak pernah keluar. Sampai akhirnya karena sudah setahun tentunya saya harus sampaikan bahwa ini tidak mungkin lagi diteruskan karena akan sangat sulit kementerian tanpa organisasi, sehingga akhirnya keputusannya dipisah," papar Bambang.
Walaupun menerima keputusan tersebut, Bambang mengaku mengusulkan supaya Kemenristek tetap menjadi kementerian, sedangkan BRIN tetap menjadi badan organisasi.
Dia juta mengusulkan agar Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi (Dikti) yang saat ini berada di bawah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) untuk dimasukkan kembali sebagai bagian dari Kemenristek. Sehingga Kemenristek kembali menjadi Kemenristekdikti seperti di era periode pertama Presiden Joko Widodo.
"Tapi rupanya, usulan saya bukan usulan yang diambil, yang diputuskan diambil adalah yang digabungkan ke dikbud (kemendikbud). Karena diktinya ada di sana, jadi diktinya tidak dikeluarkan, diktinya tetap di situ. Risteknya yang akan bergabung dengan dikbud," ungkap Bambang.
Sebelumnya, DPR RI menyetujui Surat Presiden Nomor R-14/Pres/03/2021 perihal Pertimbangan Pengubahan Kementerian. Keputusan diambil dalam Rapat Parupurna DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (9/4).
Surat itu berisi usulan pemerintah menggabungkan Kemendikbud dengan Kemenristek. Selain itu, pemerintah juga mengusulkan pembentukan Kementerian Investasi untuk meningkatkan investasi dan penciptaan lapangan pekerjaan.