MK Diskualifikasi Orient Kore, KPU Susun Tahapan Pemungutan Suara Ulang

| 16 Apr 2021 19:00
MK Diskualifikasi Orient Kore, KPU Susun Tahapan Pemungutan Suara Ulang
Ilustrasi KPU (Dok. Antara)

ERA.id - Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) RI mendiskualifikasi pasangan calon nomor urut 2, yakni Orient Patriot Riwu Kore dan Thobias Uly dari kepesertaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Sabu Raijua, Nusa Tenggara Timur (NTT).

"Menyatakan batal keputusan KPU Kabupaten Sabu Raijua tentang penetapan rekapitulasi hasil penghitungan suara pemilihan bupati dan wakil bupati tertanggal 16 Desember," kata Ketua MK Anwar Usman, saat membacakan amar putusan sidang sengketa Pilkada Kabupaten Sabu Raijua yang disiarkan MK secara daring, di Jakarta dikutip dari Antara, Kamis (16/4/2021).

Selain itu, dalam amar putusan yang dibacakan oleh Anwar Usman, juga mengabulkan sebagian permohonan pemohon, menyatakan batal keputusan KPU Kabupaten Sabu Raijua tentang penetapan pasangan calon bupati dan wakil bupati yang memenuhi syarat sebagai peserta pemilihan bupati dan wakil bupati tertanggal 23 September 2020.

Kemudian termasuk pula keputusan KPU setempat tentang penetapan nomor urut dan daftar pasangan calon peserta Pilkada Sabu Raijua sepanjang mengenai pasangan calon nomor urut dua, yakni Orient P Riwu Kore dan Thobias Uly.

Selanjutnya majelis hakim juga menyatakan batal keputusan KPU tentang penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Sabu Raijua. MK juga memerintahkan pihak termohon dalam hal ini KPU Sabu Raijua melaksanakan pemungutan suara ulang yang hanya diikuti oleh pasangan calon nomor urut 1 dan pasangan nomor urut 3.

Pemungutan suara ulang tersebut harus dilakukan dalam tenggang waktu 60 hari kerja sejak putusan diucapkan oleh Majelis Hakim MK, dan menetapkan serta mengumumkan hasil pemungutan suara ulang tanpa harus melaporkanya ke MK.

Dalam amar putusan tersebut, MK juga memerintahkan KPU untuk melakukan supervisi dan koordinasi dengan KPU Provinsi Nusa Tenggara Timur terkait pelaksanaan amar putusan.

Majelis Hakim MK juga memerintahkan hal yang sama terhadap Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk melaksanakan amar putusan. Selanjutnya memerintahkan Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur dan Kepolisian Resor Sabu Raijua melakukan pengamanan proses pemungutan suara ulang.

"Terakhir menolak permohonan pemohon untuk selain selebihnya," kata Anwar.

Orient Kore diketahui memiliki kewarganegaraan ganda yakni Amerika Serikat dan Indonesia. Paspor Amerika Serikat miliknya baru akan berakhir pada 2027.

Selanjutnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nusa Tenggara Timur bersama dengan KPU Sabu Raijua mulai menyusun berbagai tahapan pemungutan suara ulang (PSU) untuk Kabupaten Sabu Raijua pascaptusan MK yang mendiskualifikasi pasangan bupati dan wakil bupati terpilih, Orient Riwu Kore dan Thobias Uly.

Ketua KPU NTT Thomas Dohu kepada wartawan di Kupang, Jumat, mengatakan berbagai persiapan PSU itu seperti persiapan anggaran dan berbagai hal yang akan dibutuhkan selama tahapan menuju pilkada nanti.

"Koordinasi dengan Pemda juga akan kita lakukan secepatnya dan memang kami akan rancang PSU lebih awal," katanya.

Thomas Dohu menambahkan bahwa untuk daftar pemilih tetap (DPT) di kabupaten itu, ujar dia akan berasal dari pemilih yang sudah memilih pada 9 Desember 2020 lalu.

Untuk DPT sendiri ujar dia jika dihitung berdasarkan Pilkada 9 Desember 2020 maka jumlahnya mencapai 54.546 orang sementara partisipasi pemilih tercatat sebanyak 44.713 orang.

Thomas juga menilai bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait diskualifikasi pasangan Orient Patriot Riwu Kore dan Thobias Uly dari kepesertaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Sabu Raijua bersifat final dan mengikat.

"Keputusan MK itu bersifat final dan mengikat, sehingga wajib untuk ditindak lanjuti oleh KPU Sabu Raijua," ujar dia.

Thomas mengatakan sesuai dengan putusan MK, KPU Sabu Raijua harus menyelenggarakan pemungutan suara ulang (PSU) oleh karena itu pihak penyelenggara harus berkoordinasi dengan KPU RI dan KPU Provinsi.

Rekomendasi