Joseph Paul Zhang Mengaku Nabi ke-26, Ketua Komisi VIII DPR: Perlu Diperiksa Kejiwaannya

| 18 Apr 2021 20:25
Joseph Paul Zhang Mengaku Nabi ke-26, Ketua Komisi VIII DPR: Perlu Diperiksa Kejiwaannya
Yandri Susanto, Ketua Komisi VIII DPR RI. (Foto: Gabriella Thesa/ERA.id)

ERA.id - Ketua Komisi VIII DPR RI Yandri Susanto menilai perlu dilakukan pemeriksaan kejiwaan kepada Yoseph Paul Zhang yang diduga menghina agama Islam dan mengaku dirinya sebagai nabi ke-26. Pernyataan Yoseph dalam unggahan video YouTube kini memicu kemarahan sejumlah pihak karena dinilai sebagai bentuk penistian agama.

Sebab, kata Yandri, sangat aneh jika ada orang yang sehat secara psikis tapi secara mendadak mengaku sebagai nabi.

"Mungkin perlu diperiksa kejiwaannya dulu. Karena sangat aneh dan nggak masuk akal sehat kalau ngaku-ngaku sebagai nabi. Pasti sudah nggak benar pengakuan seperti itu," ujar Yandri saat dihubungi wartawan, Minggu (18/4/2021).

Lebih lanjut, Yandri menilai kejadian ini sebaiknya tidak perlu ditanggapi secara anarkis atau berlebihan, apalagi saat ini umat Islam sedang menjalani ibadah puasa. Dia menyarankan agar pihak kepolisian saja yang menangani kasus tersebut.

"Dakam menyikapi seperti ini jangan anarkis, sebaiknya serahkan prosesnya ke penegak hukum, suasana damai dan sejuk tetap harus kita jaga ditengah bulan puasa sekarang," kata Yandri.

Diketahui, Yoseph Paul Zhang melalui unggahan video YouTube yang berjudul 'Puasa Lalim Islam' berbicara dengan nada mengolok-olok ajaran Islam, Nabi Muhammad SAW hingga ajaran puasa.

Seolah mengetahui ucapannya bakal menyinggung banyak pihak, Joseph justru menantang untuk dilaporkan ke polisi. Bahkan dia menawarkan sejumlah uang bagi orang yang berhasil melaporkannya kepada pihak yang berwajib.

Kini, Joseph tengah diburu oleh pihak Bareskrim Polri hingga Interpol. Kabareskrim Polri Komjen Pol. Agus Andrianto mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan pihak imigrasi yang mengetahui data perlintasan Jozeph Paul Zhang sudah meninggalkan Indonesia sejak Januari 2018

Bersama dengan Interpol, Bareskrim Polri akan membuat daftar pencarian orang (DPO) terhadap Jozeph Paul Zhang agar bisa dideportasi dari negara tempat dia berada.

Rekomendasi