ERA.id - Peneliti Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Bambang Rukminta mengatakan, bukti-bukti permulaan untuk menangkap mantan Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) Munarman oleh aparat kepolisian sudah cukup jelas. Diketahui, Munarman ditangkap atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Tindak Pidana Terorisme.
"Bukti-bukti permulaan sudah cukup, pelanggaran terkait dengan UU Terorisme sudah cukup, dan semuanya itu terekam dalam jejak Munarman. Bukan hanya baiat itu saja tetapi pada konteks-konteks yang lain yang kemudian dihubungkan dengan aksi-aksi yang mengarah pada terorisme," ujar Bambang dalam diskusi daring, Minggu (2/5/2021).
Hanya saja, kata Bambang, penangkapan Munarman yang dikaitkan dengan kegiatan pembaiatan di sejumlah tempat hanyalah pintu masuk untuk menangkap Munarman.
Menurutnya, penangkapan itu ada kaitannya dengan pembubaran FPI oleh pemerintah beberapa waktu lalu. Ditangkapnya Munarman, kata Bambang, bertujuan untuk membersihkan orang-orang yang memiliki paham ekstremisme, terlebih para anggota FPI.
"Pembaiatan itu hanya pintu masuk saja. Kalau saya melihat ini dalam rangkaian besar bagaimana kepolisian melaksanakan pembubaran FPI, ini bagaimana FPI ini harus segera dibersihkan dari anasir-anasir yang ekstremisme," kata Bambang.
Bambang mengatakan, hal tersebut merupakan gebrakan yang sangat besar yang dilakukan aparat penegak hukum. Tujuannya untuk memberikan efek jera bagi kelompok-kelompok berpaham ekstremisme yang berada di FPI.
"Jadi ini adalah gebrakan yang sangat besar, tapi bagaimana ini memberikan efek jera bagi kelompok-kelompok simpatisan pada tindakan ekstremisme yang berada di FPI," kata Bambang.
"Jadi jangan sampai, semula dari gerakan sosial FPI, kemudian semakin besar kebencian kepada pemerintah dan kepolisian. Maka inilah yang dicoba dihindari dengan menangkap Munarman," imubuhnya.
Diberitakan sebelumnya, Munarman ditangkap Densus 88 atas dugaan pelanggaran UU Terorisme. Munarman disebut menggerakkan orang lain untuk melakukan tindak pidana terorisme, bermufakat jahat untuk melakukan tindak pidana terorisme dan menyembunyikan informasi tentang tindak pidana terorisme.
Selain itu, Munarman ditangkap karena diduga mengikuti sejumlah kegiatan baiat di beberapa kota, seperti UIN Jakarta Syarif Hidayatullah; Makassar, Sulawesi Selatan; dan Medan, Sumatera Barat.