ERA.id - Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Komjen Pol Boy Rafli membantah penangkapan Munarman yang kini menjadi tersangka terorisme lantaran keaktifannya di Front Pembela Islam (FPI).
Hal ini menjawab pertanyaan Wakil Ketua Komisi III DPR RI Desmond J Mahendra yang menduga penangkapan Munarman sebagai terduga teroris lantaran FPI kini sudah menjadi organisasi terlarang.
"Kalau kaitan Munarman, kami melihat dalam kapasitas Munarman sebagai pribadi bukan sebagai anggota organisasi," kata Boy dalam Rapat Kerja dengan Komisi III DPR RI, Selasa (25/1/2022).
Meski begitu, Boy mengatakan bahwa keterlibatan Munarman dalam upaya pembaitan ISIS di sejumlah daerah, memang tidak terlepas dari keanggotaan Munarman di FPI.
Sebab, dalam kegiatan pembaitan yang dilakukan Munarman itu memang ada sejumlah tokoh FPI yang hadir. Sehingga terlihat saling berkaitan.
"Tetapi keterlibatan dalam organisasi itu adalah tidak lepas dari keberadaan Munarman di kegiatan yang diselenggarakan bersama dengan katakanlah, tokoh-tokoh organisasi FPI di daerah, yang bercampur aduk dengan melakukan kegiatan baiat untuk mendukung kegiatan organisasi yang dikategorikan sebagai organisasi teroris," kata Boy.
"Jadi di situ ada benang merah yang dianggap memberikan support dukungan," imbuhnya.
Boy menambahkan, hingga saat ini proses hukum Munarman masih berlanjut. Oleh karenanya, sebaiknya menunggu bagaimana proses di pengadilan agar terbuka sejauh mana keterlibatan Munarman dalam kegiatan terorisme.
Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Desmond J Mahendra mempertanyakan apakah penangkapan Munarman ada kaitannya dengan FPI.
"Apakah karena dia FPI sesudah terlarang, dia dikenakan teroris atau memang dia teroris," kata Desmond.