Azis Syamsuddin Dipanggil KPK Terkait Kasus Suap Penyidik KPK

| 07 May 2021 11:11
Azis Syamsuddin Dipanggil KPK Terkait Kasus Suap Penyidik KPK
Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin. (Foto: Antara)

ERA.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin terkait kasus suap penanganan perkara Wali Kota Tanjungbalai. Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri mengatakan pemanggilan Azis sebagai saksi.

"Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SRP (Stepanus Robin Pattuju)," kata Ali kepada wartawan, Jumat (7/5/2021).

KPK juga memanggil saksi lainnya yang akan diperiksa sebagai saksi untuk Stepanus. Mereka adalah ketua lingkungan Abdul Rahim Sirait alias Tajam dan PNS bernama Waris.

Selanjutnya, penyidik juga dijadwalkan akan melakukan pemeriksaan terhadap Sekretaris Daerah Pemerintah Kota Tanjungbalai Yusmada dan protokoler atau PNS bernama Darwansyah Merta Wijaya. Keduanya diperiksa sebagai saksi untuk tersangka M Syahrial yang merupakan Wali Kota nonaktif Tanjungbalai.

Sebelumnya, KPK mengungkapkan kongkalikong suap terkait penanganan perkara Wali Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara, M Syahrial (MS). Ada pertemuan yang dihadiri penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dengan Wali Kota Tanjungbalai di rumah Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin.

Disebutkan, Azis memperkenalkan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju (SRP) dengan Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial (MS).

Adapun KPK telah menetapkan dan menahan tiga orang. Mereka adalah penyidik KPK dari unsur Korps Bhayangkara AKP Stepanus Robin Pattuju, Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial, dan pengacara Maskur Husain.

Dalam perkara ini, Stepanus dan Maskur disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 dan Pasal12B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) k-1 KUHP.

Sedangkan MS disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 12 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Rekomendasi