ERA.id - Pemerintah mengakui kebijakan larangan mudik belum sepenuhnya sempurna diterapkan di lapangan. Seperti diketahui, pemerintah melarang aktivitas mudik Lebaran 2021 sejak 6 Mei hingga 17 Mei 2021.
"Pemerintah menyadari dalam penerapan kebijakan larangan mudik tidak sepenuhnya sempurna," ujar Juru Bicara Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 Wiku Adisasmito dalam konferensi pers yang disiarkan di kanal YouTube BNPB, Rabu (12/5/2021).
Meski begitu, Wiku mengatakan, kebijakan larangan mudik akan tetap dilaksanakan sesuai dengan aturan yang berlaku. Pemerintah akan lebih mengantisipasi arus balik mudik Lebaran 2021. Salah satu caranya dengan mengetatkan pengecekan surat tes negatif COVID-19 bagi masyarakat yang melakukan mobilisasi.
Dia menjelaskan, surat tes COVID-19 wajib dimiliki masyarakat yang berlaku 1x24 jam. Ketentuan ini berlaku untuk seluruh moda transportasi mulai tanggal 18-24 Mei.
"Pemerintah akan antisipasi arus balik pasca Idulfitri. Oleh krena itu, pemerintah terus meningkatkan koordinasi dan kerja sama lintas kementerian dan lemabaga dengan pengetatan mobilitas melalui surat tes negatif COVID-19," kata Wiku.
"(Surat tes negatif COVID-19) sampelnya diambil dalam kurun waktu 1x24 jam untuk seluruh moda transportasi dari tanggal 18-24 Mei," imbuhnya.
Selain itu, pemerintah akan melakukan tes acak di sejumlah titik strategis. Hal ini dilakukan untuk menekan penyebaran COVID-19 yang terjadi selama arus mudik Lebaran berlangsung.
Lebih lanjut, Wiku meminta masyarakat untuk berdoa agar Indonesia segera terbebas dari pandemi COVID-19. Sehingga, pada Ramadan dan Hari Raya Idulfitri tahun depan seluruh kegiatan dapat kembali berjalan normal. Dismping berdoa, masyarakat juga diminta untuk tetap mematuhi protokol kesehatan.
"Saya meminta kepada seluruh masyarakat Indonesia untuk dapat memanfaatkan waktu yang mustajab ini, untuk berdoa kepada Tuhan, untuk membebaskan Indonesia dari pandemi COVID-19. Sehingga Ramadan dan Idulfitri selanjutnya dapat diselenggarakan secara normal dan tanpa bayang-bayang pandemi COVID-19," pungkasnya.