KPK Sebut 75 Pegawai yang Tak Lolos Asesmen TWK Adalah Aset Berharga

| 16 May 2021 14:30
KPK Sebut 75 Pegawai yang Tak Lolos Asesmen TWK Adalah Aset Berharga
KPK (Dok. Antara)

ERA.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut 1.586 pegawainya, termasuk 75 orang yang dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) dalam asesmen Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), adalah aset berharga dalam upaya pemberantasan korupsi. Hal ini merespons polemik yang terjadi usai diterbitkannya Surat Keputusan (SK) hasil asesmen TWK pegawai yang tidak memenuhi syarat.

"Bagi KPK, seluruh pegawai yang berjumlah sekitar 1.586 orang adalah orang-orang yang penuh integritas dan itu aset bagi lembaga dalam ikhtiar pemberantasan korupsi," kata Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri melalui keterangan tertulis yang dikutip pada Minggu (16/5/2021).

Fikri juga kembali membantah adanya penonaktifkan terhadap 75 pegawai yang tak lolos asesmen, termasuk penyidik KPK senior Novel Baswedan. Sebab, seluruh pegawai tersebut masih mendapatkan hak dan menjalankan tugasnya.

Tak hanya itu, Ali memastikan kegiatan di kedeputian penindakan tetap berjalan seperti biasa. Begitu juga program di kedeputian lain. Sebab, kerja yang dilakukan di KPK adalah berdasarkan pergerakan tim bukan individual.

"Sejauh ini, khusus pekerjaan pada kedeputian penindakan masih berjalan. Demikian juga program dan kegiatan pada kedeputian yang lain," kata Fikri.

"Namun, secara tim dibentuk satgas yang dipimpin ketua tim atau kasatgas dengan kontrol dari direktur masing-masing direktorat sebagai atasan langsungnya," imbuhnya.

Fikri menjelaskan, penyerahan tugas dan tanggung jawab seperti di dalam Surat Keputusan bertujuan untuk mencegah implikasi hukum dalam pekerjaan yang dilakukan KPK. Kerena itu, seluruh tugas dan tanggung jawab 75 pegawai itu diserahkan lebih dulu kepada atasannya.

Lebih lanjut, Ali menegaskan KPK tentu akan mengambil keputusan terbaik terkait nasib puluhan orang tersebut. "KPK akan mengambil keputusan yang terbaik sesuai aturan yang berlaku atas hasil TWK dari BKN tersebut," tegasnya.

Diberitakan sebelumnya, pimpinan KPK mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 652 Tahun 2021 tentang Hasil TWK. Surat ini terdapat empat poin, termasuk meminta pegawai yang tak lolos TWK untuk menyerahkan tugas dan tanggung jawabnya kepada atasannya.

Adapun 75 pegawai tersebut di antaranya Novel Baswedan, Ketua Wadah Pegawai KPK yang juga penyidik Yudi Purnomo, Direktur Sosialisasi dan Kampanye Anti-Korupsi KPK Giri Suprapdiono, Kasatgas KPK Harun Al-Rasyid, dan Direktur PJKAKI Sujarnarko.

Rekomendasi