ERA.id - Komisi III DPR RI bakal memanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menanyakan nasib 75 pegawai lemabaga antirasuah yang tak lolos asesmen Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).
"Nanti tentu akan kita tanyakan dalam Rapat Dengar Pendapat (Komisi III) dengan KPK, bagaimana jalan keluarnya seperti apa," ujar anggota Komisi III DPR RI Johan Budi Sapto Pribowo kepada wartawan, Kamis (13/5/2021).
Rencananya, kata Johan, pimpinan KPK dijadwalkan untuk rapat dengan Komisi III setelah Hari Raya Idulfitri.
"Kemarin sih waktu kapan itu katanya habis Lebaran, tapi persisnya kapan belum tahu. Tapi akan ada (rapat dengan pimpinan KPK), " kata Johan.
Terkait dengan polemik Surat Keputusan (SK) hasil asesmen TWK pegawai yang tidak memenuhi syarat, Johan tak mau berkomentar banyak. Dia masih perpegang pada pernyataan dari Plt Juru Bicara KPK bidang Penindakan Ali Fikri bahwa SK tersebut bukan untuk menonaktifkan pegawai yang tak lolos TWK.
"Kalau kita melihat yang disampaikan oleh jubir KPK, kemudian juga pernyataan pimpinan KPK sebelumnya bahwa tidak ada pemecatan terhadap 75 pegawai KPK. Saya masih berpatokan pada itu," kata Johan.
Sebelumnya, Ketua KPK Firli Bahuri menerbitkan SK hasil asesmen TWK pegawai yang tidak memenuhi syarat (TMS) dalam rangka pengalihan status pegawai KPK menjadi pegawai aparatur sipil negara (ASN).
Terdapat empat poin di dalam SK tersebut. Pertama, menetapkan nama-nama pegawai yang tersebut dalam lampiran surat keputusan ini tidak memenuhi syarat (TMS) dalam rangka pengalihan pegawai KPK menjadi ASN.
"Memerintahkan kepada pegawai sebagaimana dimaksud pada diktum kesatu agar menyerahkan tugas dan tanggung jawab kepada atasannya langsung sambil menunggu keputusan lebih lanjut," tulis potongan SK yang dikutip pada Senin (10/5/2021).
Ketiga, menetapkan lampiran dalam keputusan ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari keputusan ini. Keempat, keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan apabila di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam keputusan ini, akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya.
Plt Juru Bicara Bidang Penindakan Ali Fikri menegaskan, SK tersebut bukan untuk menonaktifkan 75 pegawai KPK yang tak lolos TWK. Melainkan hanya diminta untuk menyerahkan tugas dan tanggung jawab kepegawaian.
"Dalam surat tersebut, pegawai diminta untuk menyerahkan tugas dan tanggung jawabnya kepada atasan langsung, sampai dengan ada keputusan lebih lanjut," ujar Fikri melalui keterangan tertulis, Selasa (11/5/2021).
Fikri mengatakan, keputusan tersebut sesuai dengan hasil rapat pada 5 Mei 2021 yang dihadiri oleh Pimpinan, Dewan Pengawas dan Pejabat Struktural.
Meski begitu, Fikri berdalih 75 pegawai KPK yang tak lolos TWK tetap memiliki hak dan tanggung jawab kepegawaian. "Dapat kami jelaskan saat ini pegawai tersebut bukan nonaktif karena semua hak dan tanggung jawab kepegawaian masih tetap berlaku," tegasnya.